Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Standardisasi Berbasis Spasial

28 Juli 2017   20:25 Diperbarui: 28 Juli 2017   21:49 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Jumlah Produk Industri Bersertifikat SNI setiap provinsi (sumber : pribadi)

Konsep pembangunan pemerintahan dalam Kabinet Kerja dilandasi oleh nawa cita yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo. Nawacita merupakan arahan pembangunan yang merupakan visi -- misi Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat 9 poin nawa cita yang disusun dari berbagai macam sector -- sector. Salah satunya mengenai  pembangunan di sektor perekonomian yang tertuang dalam poin 6 dan 7. Kementerian/lembaga pemerintah yang termasuk dalam sektor ekonomi wajib untuk mengikuti nawa cita poin tersebut, termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan lembaga pemerintah yang bergerak dalam sektor perekonomian khususnya standardisasi dan daya saing ekonomi.

Pembangunan perekonomian tersebut memang sangat penting bagi keberlangsungan dan kemandirian hidup masyarakat Indonesia. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia terjadi ketimpangan penguasaan aset-aset ekonomi sehingga terdapat kesenjangan pembangunan baik antar wilayah maupun antar daerah. Untuk itu sudah saatnya diperlukan berbagai upaya yang kondusif agar secara perlahan (sistematis) dan berkesinambungan akan tercipta suatu kondisi re-distribusi aset-aset ekonomi bagi para pelaku ekonomi baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah. Selama ini Pulau Jawa selalu menjadi tempat favorit investor menanamkan modal dengan membangun dan mengembangkan industri.

 Menurut Dirjen Pengembangan Wilayah Industri, pembangunan industri 70 persen  yang masih berpusat di Pulau Jawa. Sehingga daya saing di luar Pulau Jawa menjadi rendah yang dapat mengakibatkan naiknya harga -- harga perekonomian sehingga menimbulkan inflasi. Kesenjangan tingkat pertumbuhan dan kemajuan yang terjadi antara daerah atau kawasan yang satu dengan yang lainnya telah melahirkan kesenjangan antar daerah atau antar kawasan tersebut. Kondisi kesenjangan ini semakin diperburuk lagi

Harapan dari masyarakat Indonesia, pembangunan perekonomian di Indonesia dapat berjalan secara merata baik itu harga, komoditi, daya saing, dll. Untuk itu kementerian/lembaga sektor ekonomi perlu menyusun kebijakan yang dapat menjadikan pemerataan pembangunan. maka perlu menerapkan standar- standar yang merata bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Namun hingga kini landasan adanya kesenjangan wilayah sehingga pembangunan perekonomian menjadi tidak merata.

Karena hal tersebut maka pemerintah menggagas program kebijakan one map one policy melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menjadi acuan kementerian/lembaga untuk melaksanakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Pada tanggal 2 Februari 2016 Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Skala 1:50.000 (Perpres). Penetapan Perpres tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita. Oleh karena itu, data dan perencanaan berbasis spasial tersebut juga telah diterapkan oleh berbagai kementerian dan lembaga dalam rangka mempemudah perencanaan dan analisis.

Sebagai contoh beberapa Kementerian/Lembaga Pemerintah yang telah menerapkan perencanaan dan data berbasis spasial yang diterapkan dalam aplikasi sebagai berikut :

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Informasi dan Komunikasi 
  • Kementerian Kehutanan dan Linkungan Hidup 
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Badan Standardisasi Nasional diharapkan juga dapat menjadikan peta sebagai basis data dalam perencanaan kebijakan. Hal tersebut digunakan untuk menentukan potensi industri setiap wilayah sehingga dapat memetakan industri, lembaga penilaian kesesuaian dan laboratorium yang seharusnya mendapatkan standardisasi dan akreditasi berdasarkan potensi wilayahnya. Selain itu juga dapat meminimalisasi kesenjangan penerapan standardisasi di Indonesia, khususnya wilayah timur dalam rangka mewujudkan BSN sebagai badan standardisasi kelas dunia dan platform untuk inovasi dan mutu, sehingga standardisasi menjadi acuan dalam pembangunan industri yang merata khususnya industry mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan daya saing produk potensial Indonesia.

Dalam hal potensi industri, setiap daerah mempunyai sektor ekonomi unggulan yang berbeda -- beda. Hal itu berdasarkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal yang dimiliki oleh tiap -- tiap wilayah. Sehingga perbedaan tersebut dapat memunculkan potensi ekonomi dan industri yang berbeda -- beda juga di setiap wilayah. Untuk itu, peluang memajukan standardisasi di setiap daerah bisa dilakukan dengan melihat potensi ekonomi dan industri unggulan di tiap -- tiap wilayah. Beberapa manfaat yang didapat dari perencanaan standardisasi berbasis spasial adalah sebagai berikut :

  • Dapat membantu dalam menentukan kebijakan standardisasi di Indoensia
  • Dapat menentukan lokasi sertifikasi usaha miko dan kecil (UMK) yang berpotensi di Indonesia berdasarkan potensi industri di wilayahnya.
  • Dapat menentukan perencanaan sertifikasi Lembaga Penilaian Kesesuaian berdasarkan potensi industri di wilayahnhya
  • Dapat menentukan perencanaan daerah kerjasama berdasarkan potensi industri di wilayahnya
  • Dapat menentukan perencanaan sertifikasi SNI produk berdasarkan potensi industri di wilayahnya
  • Mempermudah penyusunan perencanaan sertifikasi industri yang terintegrasi

Badan Standardisasi telah melakukan berbagai kegiatan di beberapa wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut antara lain melakukan pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah supaya produknya dapat memperoleh sertifikasi SNI, selain itu juga dilakukan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di seluruh Indonesia dan juga MoU yang dilakukan BSN dengan berbagai daerah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan standardisasi di Indonesia.

Data Standardisasi yang dapat dijadikan data spasial antara lain

  • Data Potensi Industri setiap provinsi
  • Data Produk Industri bersertifikasi SNI di setiap provinsi
  • Data UKM yang telah dibimbing atau bersertifikasi SNI di setiap provinsi
  • Data Lembaga Sertifikasi terakreditasi KAN di setiap provinsi
  • Data Laboratorium  terakreditasi KAN di setiap provinsi
  • Data Lembaga Inspkesi terakreditasi KAN di setiap provinsi
  • Data MoU BSN dengan industry, pemda, universitas dan swasta di Indonesia
  • Data Kegiatan Unit Kerja di Lingkungan BSN di daerah

Contoh :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun