Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Beli Pakaian Bayi? Pilih yang ber-SNI

12 April 2016   08:32 Diperbarui: 12 April 2016   11:40 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pameran Produk Pakaian Bayi Ber-SNI (kemenperin.go.id)"][/caption]Pernah melihat si kecil kesayangan Anda mengalami iritasi kulit?? Bisa jadi salah satu masalahnya adalah baju si kecil Anda belum ber-SNI….

Untuk itu mari kita bahas

Mengapa pakaian bayi perlu SNI? Hal itu dikarenakan banyak pakaian bayi yang masih ditemukan mengandung bahan yang dapat menyebabkan iritasi dan bahan berbahaya lain seperti karsinogen, yaitu kandungan zat warna atau logam berat yang terekstraksi serta formaldehida,

Untuk itu perlu adanya pemberlakuan SNI untuk Pakaian Bayi yang bertujuan untuk melindungi bayi-bayi dengan pakaian yang tidak membahayakan tubuhnya yang masih sangat rentan. Pakaian-pakaian yang akan dikenakan oleh bayi-bayi di indonesia harus memiliki kadar azo dan formal dehid yang terkontrol. Karena dikhawatirkan zat-zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan kanker dan mutasi genetik jika digunakan dalam jangka waktu lama.

Pewarna azo biasanya digunakan sebagai agen pewarna jelas, terutama merah, kuning. Zat warna azo berpotensi menghasilkan senyawa amino aromatik, yang kemudian dapat menyebabkan kanker. Zat ini juga mengandung aril amin yang jika sampai terpecah akan berbahaya bagi kulit anak karena bersifat karsinogenik dan terkadang menimbulkan alergi. Pakaian bayi yang dimaksud merupakan pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 bulan

SNI Pakaian Bayi telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yaitu SNI 7617:2013 dan telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014.

Pemberlakuan SNI wajib untuk pakaian bayi tersebut mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi untuk produk pakaian bayi yang meliputi kandungan Zat Warna AZO, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi. Dalam SNI tersebut juga telah diatur bahwa pakaian bayi yang diperdagangkan di Indonesia baik itu berasal dari hasil produksi dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan:

-          Pakaian bayi harus teruji tidak menggunakan zat warna azo karsinogenik

-          Tidak terdeteksi kadar formaldehida dalam pakaian bayi

Kadar logam terekstrasi antara lain Cd (kadmium) maksimum 0,1 mg/kg, CU (tembaga) maks. 25, 0 mg/kg dan Pb (timbal) maks. 0.2 mg/kg dan Ni (Nikel) maks. 1,0 mg/kg (nno)

[caption caption="Baju Bayi Ber-SNI (babymiru.com)"]

[/caption]Lalu bagiamana kesiapan industry salam memproduksi pakaian bayi? Apakah sudah mengikuti SNI?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun