Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Mainan Anak Ber-SNI, Penting atau Tidak?

7 April 2016   14:42 Diperbarui: 7 April 2016   16:28 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="Ilustrasi Pengawasan Mainan Ber-SNI (sumber : pubinfo.id)"][/caption]Nak, jangan dimasukin ke mulut ya mobil – mobilannya…nanti batuk lho…

Sebagai orang tua, kita pasti khawatir dengan kelakuan buah hati mereka yang terkadang memasukkan mainan mereka ke mulut atau bagian lain. Karena itu kita sebagai orang tua patut mengawasi ketika mereka sedang bermain. Tetapi apakah kita harus mengawasi terus – menerus? Bagaimana dengan sistem keamanan mainan anak tersebut untuk kesehatan?

Mari kita bahas lebih lanjut.....

Penjualan mainan anak di Indonesia cenderung didominasi oleh produk impor dari Tiongkok daripada produksi lokal dalam negeri. Menurut data dari Asosiasi Mainan Edukasi dan Tradisional Indonesia (AMETI) perbandingan antara mainan bikinan lokal dan mainan impor di pasaran mencapai 1:3. Hal itu yang membuat orang tua merasa khawatir terhadap kualitas mainan setelah ditemukan beberapa zat yang berbahaya di produk mainan anak, terutama yang diimpor dari Tiongkok. Kandungan yang terdapat di mainan anak tersebut antara lain mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, sebut saja : timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr). Lebih mudahnya mereka memakai pewarnaan untuk produksi mainan anak – anak dengan menggunakan cat yang mengandung timbal. Tentu saja kualitas yang buruk tersebut sangat merugikan konsumen terutama untuk kesehatan anak – anak.

Melihat permasalahan tersebut, maka pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah membuat dan menetapkan Standar Nasional Indoensia atau SNI Mainan Anak yaitu SNI 8161 : 2015, Cat untuk Mainan Anak, SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan Mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar, SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan Mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu, SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan Mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik – Keamanan. Kemudian sejalan dengan BSN, Kementerian Perdagangan sebagai Kementerian teknis pun telah menwajibkan SNI Mainan Anak melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Hal itu untuk melindungi produsen lokal maupun importir dari Tiongkok. SNI mainan anak tersebut dapat digunakan sebagai peningkat kualitas produk sebagai jaminan mutu, efisisensi produksi, persaingan usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan konsumen. Harapan dari pemerintah setelah terdapat SNI tersebut yaitu para orang tua lebih merasa aman dan nyaman ketika anak – anak mereka sedang bermain jika menggunakan mainan anak ber – SNI.

 

[caption caption="Berbagai macam mainan anak (sumber : mainananakindonesia.com)"]

[/caption]Dengan SNI maka negara Indoensia telah mempunyai ukuran standar mainan anakn yang layak baik impor maupun ekspor. Sehingga mainan impor dari Tiongkok pun akan hilang dengan sendirinya karena produk local yang semakin meningkat kualitas dan produksinya..

 

Dari sisi produsen, peraturan mainan anak yang wajib ber-SNI tersebut sebenarnya didukung oleh para produsen. Hal itu karena dengan adanya SNI maka konsumen dapat terlindungi dan produsen dapat meningkatkan jaminan mutu dan meningkatkan daya saing terhadap produk – produk mainan anak impor. Sebagai contoh, PT SHP yang telah memberlakukan SNI pada menuturkan, produk mainan yang diproduksinya. Oleh karena itu, pihaknya yakin dapat bersaing di pasar nasional dan bahkan mancanegara. Saat ini, perusahaannya mampu menghasilkan produksi 100 ribu unit per bulan. Sebagian hasil produksi dijual di pasar dalam negeri, mulai dari wilayah barat hingga timur, dan sebagian diekspor, seperti ke Filipina dan Serbia.

Itu jika yang menerapkan industri besar. Tetapi bagaimana kalau industri kecil dan menengah (IKM)?? Kita tahu bahwa industri kecil terbatas dalam desain, teknologi, kapasitas produksi, tenaga produksi dan akses permodalan. Para pengusaha IKM sebenarnya juga tidak keberatan untuk menerapkan SNI namun dalam melakukan penerapan standar masih dibilang terlalu mahal.  Permodalan umkm yang kecil menjadi sangat sulitnya dalam menyisihkan pendapatan mereak untuk mendapatkan SNI. Selain itu pengusaha IKM Mainan Anak juga mengeluhkan mengenai permasalahan jangka watu pemberlakuan SNI berlaku hanya 6 bulan. Sehingga hal itu dapat merugikan mereka. Mereka mengingkan jangka waktu berlaku SNI diperpanjang sesuai dengan harga sertifikasi SNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun