Mohon tunggu...
HL Sugiarto
HL Sugiarto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Menulis untuk dibaca dan membaca untuk menulis

Hanya orang biasa yang ingin menulis dan menulis lagi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bekas-bekas Bibir di Gelas Pesta Pernikahan

16 Januari 2020   09:20 Diperbarui: 16 Januari 2020   12:56 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh https://pixabay.com/id/users/jeanborges-6357

Dung.. dang...dung...dang...dut! Kira-kira begitulah suara irama lagu dangdut bila digambarkan dalam bentuk kata-kata. Hampir setiap pesta pernikahan di desa saya, lagu-lagu dangdut sudah menjadi menu wajib untuk menghibur para tamu undangan.

Nada keras suara lagu-lagu tersebut yang diputar menggunakan sound system murah meriah , berfungsi sebagai salah satu penanda tempat pesta pernikahan.

Suara kerasnya hampir terdengar dari jarak 200-300 meter sehingga menarik perhatian orang-orang di sekitarnya. Begitulah kira-kira pengalaman masa kecil saya sekitar tahun 1980-an, ketika melihat ada hajatan nikah di daerah saya, yang disebut wilayah tapal kuda, meliputi Pasuruan, Probolinggo sampai daerah Banyuwangi dan sekitarnya.

 Selain itu ada beberapa hal menarik dari kebiasaan melakukan hajat pernikahan tersebut, seperti adanya aturan tidak tertulis yang sudah disepakati penduduk setempat dan kebiasaan-kebiasaan yang jorok yang menjadi catatan kelam agar berhati-hati ketika hadir dalam hajatan pernikahan di desa saya.

Aturan tidak tertulis

Dalam setiap acara pernikahan yang ada di kampung halaman saya ada beberapa aturan tidak tertulis yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat di sana salah satunya yaitu 'wajib' hadir bagi para tetangga yang tinggal dekat acara resepsi pernikahan.

Sudah menjadi kebiasaan untuk hadir dalam resepsi pernikahan tetangga dekat, apabila tidak hadir maka hal itu akan menjadi pergunjingan dan menjadi bahan pembicaraan penduduk setempat setelah acara hajatan nikah selesai.

Kemudian aturan yang lainnya adalah tradisi 'bowoan' , yaitu berupa uang yang dimasukkan dalam amplop dan diserahkan si tuan rumah yang mempunyai hajatan.

Biasanya bowoan ini diserahkan ketika sang tamu akan pulang, uniknya uang yang telah diserahkan akan dicatat atau diingat oleh si empunya hajatan, apabila dikemudian hari si tamu tersebut mempunyai hajatan maka akan dibalas dengan jumlah bowoan yang sama.

Kebiasaan jorok 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun