Mohon tunggu...
Hanter Siregar
Hanter Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Masih sebuah tanda tanya?

Mencintai kebijaksanaan, tetapi tidak mengetahui bagaimana caranya!

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemilu yang Dipercundangi Kekuasaan

30 April 2019   08:47 Diperbarui: 30 April 2019   08:56 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari rabu tanggal 17 april 2019 lalu adalah hari pesta demokrasi se-Indonesia, hari dimana suara rakyat berharga bagi para penguasa. Mereka calon penguasa dan penguasa mendengung-dengungkan bahwa satu suara sangatlah berharga. Dengan itu, semasa kampanye para penguasa selalu mendoktrin bahwa masa depan bangsa ini ditentukan oleh suara kalian masyarakat. Begitulah mereka menyakinkan masyarakat agar tidak golput.

Pemerintah melalui alat-alat negara, selalu berusaha menanam doktrin bahwa dengan ikut Nyomblos berarti kita telah mendukung Indonesia kearah yang lebih baik. Kita juga dinilai menjadi warga negara yang baik telah mengunakan hak suara kita.

Dalam pesta demokrasi adalah hari dimana suara masyarakat berharga bahkan melampaui harga emas maupun berlian. Namun sesudah hari itu saya tidak tau, tetapi yang jelas tidak lebih mahal dari kertas Koran.

Hari  pesta demokrasi adalah hari dimana suara masyarakat dengan harga yang menjulang tinggi. Para pengendali birokrasi kekuasaan; seperti manejer, direksi, direktur, mengancam dan menakut-nakuti masyarakat agar tidak meyia-yiakan suaranya. Bahkan anggapan mereka, bila perlu mereka yang mengajak golput bisa dikenakan sanksi pidana menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU ITE, UU terorisme.

Hal itu teringat, kurang lebih satu bulan lalu telah tanyang di ILC dengan tema peryataan Wiranto yang kontroversial. Pernyataannya menjadi isu hangat ditengah-tengah masyarakat yang semakin maraknya menyuarakan golput. Sontak masyakat menilai bahwa seorang pejabat pemerintah tidak etis dan tak seharusnya mengeluarkan pendapat demikian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan stetmen dengan pendapat yang kontroversial. Dalam  pernyataannya  menyebut orang yang mengajak golput (Golongan Putih) pada pemilu yang digelar 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.

Wiranto dalam inti peryataannya mengatakan bahwa penyebar hoaks sama dengan pelaku terorisme karena sudah menimbulkan ketakutan, walau bukan teror secara fisik, melainkan non fisik. Dalam pandangannya terorisme itu adalah tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Dengan begitu para golongan golput dapat dikenakan sanksi mengunakan UU terorisme (menurut pendapat dia).

Dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Penganti UU No. 1 tahun 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, Pasal 1 ayat (2);

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideology, poltik, atau gangguan keamanan".

Merujuk dari definisi tersebut, Wiranto nampak keliru dalam penafsiran hoax terkait terorisme yang jelas telah berbeda iakon. Hal ini terlihat sebagai lelucon ditengah-tengah gencarnya perpolitikan di Indonesia.

Peryataannya yang kontroversial lahir dari pertimbangan-pertimbangan bapak Wiranto, terlebih lagi hal itu timbul dalam pengakuannya. Sedikit dia menjelaskan mengapa mengeluarkan stetmen tersebut, itu dikarenakan menurut pandangan beliau bahwa penyebaran hoaks dalam era globalisasi saat ini sudah semakin jauh meningkat, berbeda dengan era repormasi ataupun zaman sebelum repormasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun