Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kembalikan Pohon Natal ke Ruang Publik

21 Desember 2019   10:02 Diperbarui: 21 Desember 2019   11:18 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kereta Api Eksekutif "Sembrani" yang berangkat dari Stasiun Gambir Jakarta tepat pukul 19.00, Jumat 20 Desember 2019 kemarin, sesuai perkiraan yang tertulis di tiket, tiba persis pukul 05.15 di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Kagum dan bangga, itu sudah pasti. Semoga demikian seterusnya. Tepat waktu, nyaman dan aman.

Pagi ini Sabtu, 21 Desember 2019. Penulis mudik / tiba di ibu kota Jawa Timur ini dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2020. Namun begitu melangkahkan kaki di peron stasiun, menuju pintu keluar, terasa ada yang hilang dari sanubari: semangat toleransi sudahkah berlalu dari budaya warga Surabaya?

Tiada lagi pohon natal di lobby stasiun, atau pun spanduk ucapan "Selamat Natal & Tahun Baru 2020". Sangat beda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap kehadiran kita di stasiun itu seturun dari kereta rel, disambut pohon natal dan pernak-pernik yang semarak dengan tulisan: Merry Christmas and Happy New Year.

Tahun ini, Desember 2019, keceriaan itu sudah hilang dari Stasiun Pasar Turi. Ada apa? Apakah karena pengaruh atau tekanan dari pihak-pihak intoleran yang dalam berapa tahun terakhir ini begitu galak menyoal tentang segala sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan, aliran atau pemahaman keagamaan  mereka?

Kemungkinan ini sangat kecil, mengingat Surabaya dan bahkan Provinsi Jawa Timur merupakan basis Nahdliyin, suatu golongan Islam yang ramah dan toleransinya tinggi. Tapi beberapa waktu lalu kita memang sempat miris mendengar statemen atau fatwa dari pimpinan MUI Jawa Timur, bahwa adalah haram hukumnya bagi umat dan pejabat Muslim mengucapkan salam menurut agama lain yang disebut kafir. 

Pernyataan ini memang direspons secara beragam. Ada yang mendukung, dan sebaliknya banyak yang menolak dengan argumen masing-masing. Tapi yang namanya statemen dari seorang tokoh, terlebih tokoh agama, sedikit-banyak pasti meninggalkan kesan tertentu di benak banyak orang. 

Bisa jadi, hal inilah yang mungkin membuat pihak berwenang di ruang-ruang publik menjadi "sungkan" memasang hiasan bernuansa Natal di wilayah kekuasaannya. Meskipun jiwa profesionalismenya menyuruhnya untuk memasang pohon natal, namun perasaan bahwa dia bisa dianggap tidak patuh pada himbauan pemuka agama, tentu lebih berat menindih jiwanya. 

Akhirnya, tempat publik yang adalah milik semua kalangan dan golongan pun dikorbankan: pohon natal pun absen di musim Natal.

Kejadian seperti ini tidak perlu ada jika semua orang paham tentang apa itu ruang publik. Di negara demokrasi semacam NKRI, yang tidak berlandaskan pada satu agama tertentu, semua warga negara memiliki hak yang sama. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekaan, dihuni kurang-lebih 26o juta rakyat yang terdiri dari bermacam agama dan kepercayaan. Kementerian Agama saja punya enam direktorat menurut jumlah agama resmi yang diakui di negeri ini: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Artinya, kedudukan semua agama sama dan sederajat berdasarkan konstitusi. 

Bahwa agama Islam itu mayoritas, adalah fakta yang tidak perlu diingkari. Namun sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa kita bahwa semua warga, apa pun agama dan keyakinannya, punya hak dan kewajiban yang sama di negeri ini, termasuk dalam hal pemanfaatan ruang-ruang publik dan fasilitas umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun