Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revisi, Selamatkan KPK dari Radikalis

20 September 2019   15:00 Diperbarui: 20 September 2019   15:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun yang lebih miris adalah bahwa diam-diam ternyata lembaga ini sepertinya sudah sejak lama dinaungi kaum radikalis? Ketika sikap pro dan kontra soal revisi UU KPK memanas, Tengku Zulkarnaen dalam cuitannya mengatakan dirinya "sudah 15 tahun mengajar di KPK". Artinya, ulama yang belum lama ini memaparkan hasil telaah strategisnya di medsos, bahwa ibu kota RI yang baru di Kalimantan Timur itu sasaran empuk rudal China,  sudah belasan tahun mengisi ceramah keagamaan di lingkungan KPK? Sungguh disesalkan, sebab ustadz yang satu ini lebih menampakkan diri sebagai pro-khilafah, paham yang sudah dilarang oleh negara. 

Bisa jadi hal ini karena peran penyidik senior KPK Novel Baswedan? Dari penampilan sehari-harinya, perwira polisi yang "betah" di KPK ini pun lebih mengesankan bahwa dia condong ke radikalis yang intoleran. 

Bahkan sejak  lama beredar istilah "polisi taliban" di KPK, yang sepertinya tertuju pada sepupu Gubernur Anies Baswedan ini? Di saat pemerintah dan rakyat sedang giat membersihkan anasir-anasir yang berpotensi merongrong NKRI yang bhinneka dalam naungan Pancasila dan UUD 1945,  tentu sangat riskan jika di KPK bercokol oknum-oknum yang dicurigai membawa misi tertentu. Maka dalam satu sisi, revisi UU KPK perlu guna menertibkan oknum-oknum semacam ini, dan menyelamatkannya dari cengkeraman kaum radikalis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun