Mohon tunggu...
Hanny Setiawan
Hanny Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Indonesia Baru

Twitter: @hannysetiawan Gerakan #hidupbenar, SMI (Sekolah Musik Indonesia) http://www.hannysetiawan.com Think Right. Speak Right. Act Right.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggunakan Pasal 29 UUD, Fahira Idris Mempermasalahkan Topi Santa

17 Desember 2014   07:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:09 2559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber

Tak henti-hentinya isu SARA terus berhembus di Indonesia. Kali ini, Fahira Idris putri politikus Golkar Fahmi Idris yang sekarang menjadi "senator" alias anggota DPD RI mewakili Jakarta yang bersuara lantang. Fahira mempermasalahkan Topi Santa yang diwajibkan untuk dipakai para karyawan Mall. Pemaksaan berbau agama yang dia permasalahkan. Alias kata, topi Santa di anggap sebagai simbol perayaan Natal yang notabene adalah perayaan agama kristen/katolik. Bahkan Fahira dengan lantang menulis surat resmi dan memakai alasan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. "Kebebasan menjalankan agama yang di anutnya" adalah alasan yang dipakai sang putri sulung Fahmi Idris ini. Bagi seorang berpendidikan dan tahu hukum serta keturunan public figure masih ditambah sekarang ini dia aktif sebagai anggot DPD DKI Jakarta, pernyataan Fahira Idris ini cukup memalukan.  Bagaimana mungkin topi santa itu berhubungan dengan agama tertentu?  Sejak kapan topi santa itu masuk dalam iman kristen atau katholik.

***

Dari sudut pandang Kristen, jelas 100% saya berani mengatakan bahwa tradisi Santa Klaus itu bukan bagian dari iman kristen.  Bahkan, tidak sedikit kristen konservatif melarang tradisi Santa Klaus masuk ibadah Natal di gereja karena menjadi bidah yang mengalahkan tokoh sentral kekristenan yaitu Yesus Kristus.  Dari sudut pandang katholik, berdasarkan Wikipedia, Santa Klaus juga sudah tidak dimasukkan sebagai santo atau orang kudus karena keberadaannya di pertanyakan.

Pada 1970 Vatikan menghapus dan mencoret nama Sinterklas dari daftar orang-orang suci, tetapi karena banyaknya protes yang berdatangan, akhirnya Vatikan memberikan kelonggaran dan kebebasan untuk memilih apakah Sinterklas termasuk orang suci atau bukan diserahkan kepada diri masing-masing, tetapi secara resmi Sinterklas bukan termasuk orang yang dianggap suci lagi. (Sumber)

Jadi mengatakan Topi Santa adalah bagian dari agama tertentu, seperti melarang orang kristen pakai PECI.  Peci kebetulan sering dipakai teman-teman muslim dalam tradisi lebaran dan ibadah.  Tapi menganggap memakai peci = melakukan ibadah muslim adalah logika yang salah yang sama dengan memakai topi santa = melakukan ibadah kristen/katholik. Fahira Idris sebaiknya meralat himbauannya itu. Kalau yang dia permasalahkan adalah PEMAKSAAN, maka itu hak 100% pemilik bisnis untuk memilik seragam bagi bisnis mereka.  Tidak ada sangkut pautnya dengan agama, dan hak asasi manusia. Yang membuat saya menduga-duga, kalau seoarang intelektual dan anggota DPD memiliki pemikiran yang dangkal seperti ini, mungkinkah ini penyebab/ada hubungannya munculnya gubernur tandingan di DKI? Pendekar Solo Fahira Idris : Berharap Umat Islam Melepas Atribut Natal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun