Mohon tunggu...
Hannaput
Hannaput Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontroversi Gaji BPIP

30 Mei 2018   12:28 Diperbarui: 30 Mei 2018   12:41 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setgab.go.id -- kolase

Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya bernama UKP PIP yang dibentuk sudah dibentuk dan dilantik oleh Presiden pada Juni 2017, dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (sumber setkab.go.id)

BPIP sudah bekerja hampir setahun, dan badan ini menjadi terkenal dengan adanya polemik gaji yang dianggap terlalu besar dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan dan dijadikan komoditas politik, mengingat tahun 2018 memasuki pilkada, pemilu maupun pilpres.

Beberapa penjelasan tentang gaji BPIP.

1.    Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa hak keuangan pejabat di BPIP sudah ada aturannya. Menurutnya itu sudah melalui analisis di KemenPAN-RB dan Kemenkeu. "Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua," ujar Jokowi -panggilan karib Joko Widodo- usai menghadiri penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

2.    Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan BPIP tidak seluruhnya merupakan gaji. Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional. "Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

3.    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

MAKI berencana mengajukan uji materi peraturan presiden tersebut ke Mahkamah Agung. Alasannya Perpres Nomor 42 Tahun 2018 berpotensi melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, aturan pemberian gaji diatur berdasarkan basis kinerja, sementara jabatan sebagai dewan pengarah bersifat sukarelawan atau volunteer. "Kami mau gugat uji materi untuk membatalkan Perpres Gaji BPIP. Gaji semestinya hanya untuk kepala, deputi, dan lainnya yang bersifat fungsional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Senin (28/5).

4.    Rangkaian kultwit Mahfud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun