Mohon tunggu...
Hanna Maulinda Dewi
Hanna Maulinda Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

212104030009 Now or Nothing !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minim Rasa Aman Kuatkan Ideologi Pemikiran

30 November 2021   00:10 Diperbarui: 30 November 2021   16:10 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang merujuk pada suatu hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. 

Kewarganegaraan juga merupakan keterlibatan masyarakat dalam kontrol satuan negara untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan politik. Hal ini menunjukkan kebebasan warga negara dalam memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. 

Baik dari segi kenyamanan, keamanan, dan lain-lain. Disamping itu adanya UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang mana sudah menjamin atas perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM.

Dari sekian banyaknya pasal-pasal yang memuat tentang perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM dalam UUD 1945. 

Namun menurut saya, penyimpangan-penyimpangan terkait perlindungan ini tetap saja masih terjadi. Rasa aman di dalam masyarakat dianggap kurang terpenuhi, dikarenakan banyak bermunculan Gerakan-gerakan Terorisme atau biasa disebut dengan Gerakan Anarkis.

Seperti munculnya Gerakan OPM (Organisasi Papua Merdeka), GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dan yang baru-baru ini munculnya KKB Papua (Kelompok Kriminal Bersenjata). 

Dimana kasus terbaru ini cukup menggemparkan, mereka melakukan penganiayaan, pembunuhan, serta merusak fasilitas Kesehatan. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dari alasan-alasan itulah KKB Papua ini ditetapkan sebagai organisasi teroris. 

Gerakan ini didalangi oleh Temianus Magayang yang dikenai pasal berlapis-lapis, diantaranya Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi, dengan dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dalam menanggapi kasus tersebut Indonesia sudah mempunyai cara tersendiri dalam menanggulanginya. Selain menggunakan perangkat peraturan undang-undang yang ada, disini juga melibatkan berbagai macam instansi baik pemerintah maupun seluruh komponen kekuatan bangsa dengan mengadakan pengembangan kapasitas. 

Dan hal yang terpenting dilakukan adalah adanya Kerjasama Polri, TNI, Intelijen, dan pihak yang lainnya. Diperlukan juga peningkatan kemampuan berbagai satuan untuk membentuk aparat yang professional dan terpadu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun