Mohon tunggu...
Muhammad Hanif
Muhammad Hanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Do not give up just because it failed at the first opportunity. You will not have something precious easily. Keep trying!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Investasi Bitcoin, Bagaimana Pandangan Islam terhadap Investasi Satu Ini

15 Juni 2021   09:43 Diperbarui: 15 Juni 2021   09:52 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Bitcoin.info (pexels)

Bitcoin terdengar heboh saat-saat ini tidak hanya di satu negara saja tetapi hampir di penjuru dunia tahu mengenai kehebohan ini. Bahkan Ellon Musk CEO produsen mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) Tesla, turut ikut berperan sebagai tokoh yang berpengaruh dalam pergerakan harga Bitcoin dan mata uang kripto lainnya akhir-akhir ini.

Apa itu Bitcoin?

Bitcoin adalah Bitcoin merupakan sistem mata uang digital, yang dikenal juga dengan uang virtual ataupun aset Kripto. Bitcoin ini muncul pertama kali pada tahun 2009 yang diciptakan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto. 

Kegunaan Bitcoin untuk saat ini sudah sangat banyak antara lain dapat digunakan untuk investasi jangka panjang, investasi jangka pendek dan transaksi lainnya yang menggunakan sistem pembayaran uang digital atau uang elektronik. Tetapi disamping banyak kegunaannya “mata uang Bitcoin ini tidak disahkan oleh pemerintah dan tidak dijadikan mata uang resmi karena tidak memiliki aset pendukung, sehingga harga tidak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjami secara resmi” Lugas perkataan dari KH Cholil Nafis, Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat.

Perlu kita ketahui bahwa sekarang harga 1 Bitcoin itu seharga 558.562.055,50 Rupiah Indonesia. Itu adalah angka yang cukup fantastis, oleh karena itu banyak orang-orang yang berbondong-bondong untuk menginvestasikan harta nya di aset Kripto/uang digital. Tetapi karena sedang ramainya dibicarakan oleh kalangan orang baik di media online maupun media offline, orang-orang ikut-ikutan untuk turut berinvestasi di aset Kripto padahal mereka beberapa orang-orang tersebut tidak terlalu paham mengenai sistem jual beli nya, siklus naik-turun nya harga, dan mekanisme pasar nya bagaimana. 

Sehingga orang-orang yang ikutan tersebut mengalami FOMO (Fear of Missing Out) yaitu ketakutan untuk ketinggalan trend yang ada, sehingga melakukan trend-trend yang ada tanpa mengetahui seluk beluk trend-trend tersebut.  Semisal jual beli aset ini bukan merupakan hal yang sepele, ketika harga jatuh dan kita tidak bisa mengambil keputusan yang tepat maka siap-siap saja saham kita atau aset kita menghilang begitu saja lalu bangkrut. FOMO ini sudah banyak dibicarakan oleh para pakar kesehatan dan para pakar marketing. 

Dari segi marketing bisa berdampak baik karena kita bisa berinovasi dari contoh trend yang ada, lalu bagaimana dari segi kesehatan, para ahli keseehatan mental mengatakan bahwa FOMO ini bisa berdampak tidak baik pada mental generasi milineal karena cenderung mengikuti trend-trend yang ada tanpa mengetahui informasi tentang trend tesebut. Dan kebanyakan orang yang mengidap FOMO ini tidak kuat mental dalam mengikuti arus perkembangan yang ada karena tidak mempunyai pendirian yang kuat.

Kita bergeser kepada pangadangan islam mengenai Bitcoin yang sedang menjadi trendi saat ini terkhusus bagi kaum milenial

Bagaimana islam berpendapat menegenai Bitcoin ini, banyak para ulama yang berpendapat mengenai mata uang Bitcoin, ada yang berpendapat haram, ada pula yang berpendapat mubah. Seperti halnya yang dikatakan oleh lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir bahwa Bitcoin itu berstatus haram secara syariat karena mengandung unsur gharar yaitu unsur keraguan dan ketidakjelasan didalamnya. Tetapi berbeda hal nya yang dikatakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bitcoin ini mengandung hukum yang terpisah yakni mubah (Boleh) dan haram. 

Mubah jika digunakan untuk transaksi dan haram jika digunakan untuk investasi karena dalam investasi hanya menjadi alat pertaruhan untung-rugi, bukan menjadi investasi jangka panjang. “Tetapi dalam islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto.” Jelas perkataan Fahmi Salim,Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun