Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah dalam Islam Membawa Pulang Sandal Hotel?

13 November 2022   19:57 Diperbarui: 4 Desember 2022   21:12 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolehkah Dalam Islam Membawa Pulang Barang-Barang Fasilitas Hotel?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)

Hotel adalah sebuah tempat atau bangunan yang umumnya menyediakan jasa penginapan. Selain penginapan, hotel juga biasanya menyediakan jasa-jasa lainnya seperti mendirikan resto atau kafe, menyediakan makanan dan minuman, fasilitas kolam renang dan fitness, dan lain sebagainya. Seluruh fasilitas yang disediakan oleh hotel dapat digunakan secara gratis bagi pengunjungnya selama pengunjung tersebut masih dalam proses waktu check in hingga batas waktu ia check out.

Fasilitas-fasilitas yang disediakan hotel tidak hanya berupa fasilitas makan dan minum ataupun fasilitas hiburan. Hotel juga menyediakan fasilitas berupa barang atau kebutuhan di setiap kamar hotel seperti kebutuhan perlengkapan mandi yang meliputi sabun, pasta gigi, handuk dan sikat gigi dan kebutuhan lainnya seperti teh, gula, sendok, piring, sandal hotel, alat tulis bertanda nama hotel dan sebagainya yang biasanya disediakan oleh pihak hotel untuk digunakan oleh para pengunjung yang sedang menginap.

Beberapa pengunjung hotel biasanya banyak yang membawa pulang barang-barang fasilitas hotel sekali pakai seperti pasta gigi, sabun, sikat gigi dan lainnya saat check out tanpa sepengetahuan pihak hotel karena sebagian barang-barang fasilitas hotel tersebut umumnya boleh dibawa pulang. Kalau pun tidak dibawa pulang pegawai hotel tetap akan mengganti barang-barang sekali pakai tersebut, jadi dari pada terbuang sia-sia lebih baik dibawa pulang oleh pengunjung.

Namun bolehkah dalam Islam membawa pulang barang-barang fasilitas hotel tanpa sepengetahuan pihak hotel walaupun fenomena membawa pulang barang-barang tersebut sudah biasa terjadi di seluruh hotel? Simak penjelasannya berikut.

Beberapa Sebab Kepemilikan Harta Bagi Kaum Muslim

Kepemilikan suatu harta dalam Islam ada tiga. Pertama, kepemilikan individu yang berarti setiap individu boleh memiliki harta yang memang dibolehkan dalam Islam seperti mempunyai kendaraan pribadi, rumah dan pakaian dan dilarang bagi Negara untuk mengambilnya baik dalam bentuk pajak, dan lain-lain. Kedua, kepemilikan negara adalah suatu kepemilikan yang dimiliki oleh Negara dan setiap individu maupun kelompok masyarakat dilarang mengambilnya seperti kepemilikan gedung-gedung pemerintahan, kendaraan-kendaraan dinas, dan sebagainya.

Ketiga, kepemilikan umum (milik seluruh umat), sebagaimana dalam hadis Nabi bahwa Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadist tersebut menyatakan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki atau diambil oleh Negara, individu ataupun kelompok namun Negara berkewajiban mengelolanya dan mengembalikan pemanfaatannya kepada umat atau masyarakat secara murah bahkan gratis.

Berdasarkan tiga kepemilikan dalam Islam tersebut, maka terkait barang-barang fasilitas hotel merupakan barang-barang kepemilikan di setiap hotel yang menyediakan dan dalam hal ini pengunjung yang menginap di hotel tersebut harus mengetahui aqod (perjanjian) yang disepakati saat check in di hotel tersebut apakah barang-barang fasilitasnya boleh dibawa pulang ataukah tidak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun