SIAP MENIKAH, BUKAN MASALAH USIA
Oleh : Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)
Sosialisasi kesehatan reproduksi yang diadakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang digelar di Aula Kantor Camat Teluk Pandan, Kutim (10/11/2021) bertujuan untuk mencegah stunting yaitu suatu kondisi dimana tinggi badan anak lebih pendek dibanding tinggi anak badan seusianya.
Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa pencegahan stunting bisa dicegah sejak awal pernikahan yaitu dengan cara pencegahan pernikahan dini serta pembekalan terhadap orang tua agar mampu mendampingi anak remajanya menuju kedewasaan.
Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Dinas PPKB Kutim, Yuliana Kala’ Lembang yang juga menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut mengatakan “Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memahamkan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya pencegahan stunting.” Kemudian lanjut Yuliana strategi yang diterapkan untuk pencegahan stunting adalah dengan pencegahan pernikahan dini, perbaikan gizi, penanganan persalinan, dan pola asuh yang baik dan pelayanan kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS). (Sumber : infobanua.co.id, 11/11/2021)
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh KRR yaitu suatu pelayanan konseling kesehatan reproduksi remaja dan merupakan program internasional yang cukup gencar mengadakan sosialisasi di berbagai daerah dan sekolah-sekolah dan bekerja sama dengan dinas terkait sebagai salah satu bentuk upaya mereka terhadap berbagai permasalahan yang menimpa kaum pemuda saat ini seperti tingginya angka perceraian karena belum adanya kesiapan mental saat menikah, KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan), Aborsi, HIV/AIDS dan masalah kesehatan lainnya seperti stunting.
Jika diteliti lebih dalam, strategi yang diserukan oleh KRR yaitu salah satunya adalah pencegahan pernikahan dini maka hal ini terlihat tidak sejalan dengan syariat Islam. karena Islam tidak menentukan usia pernikahan baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Solusi pencegahan pernikahan dini adalah solusi yang lahir dari sudut pandang sekuler liberal yaitu pemisahan agama dari kehidupan dan bertindak semaunya tanpa mau diatur oleh syariat Islam.
Pembatasan usia pernikahan dini ini juga mengacu pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Mengenai stunting, Kementerian Kesehatan menjelaskan faktor-faktor penyebab stunting adalah kurang gizi dalam waktu yang lama, pola asuh kurang efektif, pola makan, tidak melakukan perawatan pasca melahirkan, gangguan mental dan hipertensi pada Ibu, sakit infeksi yang berulang dan faktor sanitasi.