Mohon tunggu...
Hanifah Eka Nurcahyani
Hanifah Eka Nurcahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism Blogger

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Publikasi Identitas Anak

22 Juni 2021   18:37 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:41 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh:

Fernando Denny Bagas Koeswantoro

201910040311317

Hukum Media Massa -- A

Media massa merupakan komponen penting dalam proses komunikasi massa. Media massa adalah media yang digunakan untuk menyalurkan komunikasi kepada masyarakat seperti pers, radio, televise, film dan sebagainya. Sebagai sarana komunikasi untuk penyebaran informasi dan gagasan kepada public, media massa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia diberbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, budaya sosial dan sebagainya. 

Untuk saat ini media senantiasa menjadi pusat perhatian dalam membahas komunikasi massa. Di Indonesia hukum media massa merupakan elemen yang sangat penting bagi pemerintahan Indonesia. Banyak hal yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan media massa. Cara pandang media dalam menyajikan realitas sangat dipengaruhi oleh sistem politik yang berlaku pada masanya.

Regulasi media massa juga melibatkan kebijakan media massa dimana kebijakan ini merupakan upaya untuk mengatur keberadaan media massa dan industrinya. Kebijakan media massa merupakan kebijakan komunikasi. Kebijakan media massa merupakan kumpulan prinsip dan norma yang mengatur sistem media massa Indonesia. 

Oleh karena itu kebijakan media massa tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosial, politik, dan ekonomi sebuah Negara. Kedudukan media massa dalam plitik menempati posisi yang penting. Sementara itu teknologi satelit membuat orang mampu mendengar dan melihat suatu peristiwa yang terjadi ditempat laim yang berjauhan dengan secara real time. Undang -- undang pers sebagai regulasi utama bidang media berita dengan sendirinya tercabar relevansinnya dalam menyesuaikan diri dengan perubahan jaman.

Dalam hal pemberian informasi elektronik di media elektronik, media cetak dan beberapa jenis media massa lainnya. Kerap sekali kita temukan adanya pelanggaran -- pelanggaran terhadap peraturan yang tanpa kita sadari dapat merugikan seseorang. Salah satu pelanggaran yang sering kita temui atau kita jumpai adalah dimana beberapa informasi di media elektronik maupun media cetak yang tersebar di masyarakat kerap kali memuat atau mempublikasikan identitas anak dibawah umur tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.

Pada tanggal 5 Mei 2016 stasiun televisi Metro TV terdapat kasus pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dengan judul "Rekontruksi Kasus Yuyun, Begini Kesadisan Terhadap Korban Siswi SMP di Bengkulu." Selain mengungkap identitas korban siaran televise tersebut juga menanyangkan wajah pelaku di bawah umur serta mengungkap juga nama pelaku yang berusia 17 tahun. 

Perbuatan mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hokum dalam pemberitaan di media massa merupakan sebuah pelanggaran pers. Lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh. memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar gerak (video) dalam bentuk media cetak, media elektronik, maupun segala jenis saluran merupakan tindak pidana sesua dengan ketentuan ( Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Pers).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun