Mohon tunggu...
Hanifah Annisaa Putri
Hanifah Annisaa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Kalijaga'20

hanipee

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran ZISWAF Dalam Perekonomian Umat Islam Pada Masa Pandemi Covid-19

24 Oktober 2021   12:21 Diperbarui: 24 Oktober 2021   12:48 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saat ini di dunia sedang dilanda bencana wabah pandemi Corona Virus Diseases (Covid-19). Corona virus diseases adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut coronavirus 2 (Sars-CoV-2). Wabah penyakit tersebut pertama kali ditemukan pada bulan Desember 2019 di Wuhan, ibukota provinsi Hubei, China. World Health Organisation (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan status pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020 karena wabah virus Covid-19 telah menyebar ke lebih dari 180 negara di dunia. Hal ini dapat menjadi dampak buruk bagi seluruh dunia, yaitu menyebabkan kemiskinan bagi masyarakat dunia. 

Salah satunya pada negara yang memiliki umat islam terbanyak, yaitu negara Indonesia. Di Indonesia, pemerintahan sudah menerapkan Physical Distancing, agar masyarakat Indonesia tidak terjangkit akan wabah covid-19. Dampak tersebut membuat masyarakat Indonesia dapat kehilangan pekerjaannya dan juga dilanda krisis ekonomi. Perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi perorangan, baik lembaga atau instansi pemerintah dalam kehidupan. Perekonomian sangat berperan penting dikarenakan jika rendahnya ekonomi seseorang maka taraf kehidupan juga rendah. Sebaliknya jika tingginya perekonomian seseorang maka taraf kehidupan seseorang tersebut juga tinggi. Dengan demikian, dalam kehidupan ini tidak bisa terlepas dari persoalan perekonomian. Pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak mencapai proyeksi pemerintah pada Kuartal I di tahun 2020.

Pertumbuhan ekonomi mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja masyarakat, meningkatkan upah masyarakat dan mengurangi kemiskinan, sehingga kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat akan meningkat. Yang dimana kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan dengan cara mengurangi kemiskinan, yang artinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat maka tingkat permintaan dan penawaran (agregat supply dan agregat demand) harus meningkat, agar perekonomian meningkat dan semakin membaik dan kesejahteraan masyarakat meningkat dan membaik secara maksimal.

Pada penerapan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing mengakibatkan perubahan pola ekonomi pada masyarakat Indonesia, seperti menurunnya angka produksi, akibat karena banyak pekerja yang di WFH kan dan di Physical Distancing kan. Di Indonesia, permasalahan yang timbul pada jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia yaitu adanya suatu celah yang sangat besar antara potensi dan perolehan ziswaf. Selain itu, juga terdapat permasalahan pada pendistribusiannya juga belum bisa maksimal. Strategi untuk mengurangi celah tersebut adalah dengan cara digitalisasi proses penerimaan dan pendistribuasian serta pelaporan ziswaf, diharapkan denagn adanya digitalisais ziswaf ini bisa mempersempit celah yang ada. Teknologi digital telah dimanfaatkan untuk proses pengumpulan dan distribusi, manajemen, dan sebagai alat untuk pendidikan zakat.

Zakat merupakan komponen utama dalam sistem keuangan publik dan kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi Islam, serta merupakan salah satu elemen dalam sumber pendapatan nasional dan distribusinya ditunjukkan kepada golongan penerima zakat (mustahik), yaitu fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil, amil, mualaf, hamba sahaya, dan yatim piatu. Dana zakat yang disalurkan tidak hanya pada dana zakat Idul Fitri, akan tetapi pada dana zakat lainnya, yaitu seperti zakat harta (mal) dan zakat lainnya. Dengan demikian sudah semestinya instrumen zakat dapat diterapkan sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Dalam pelaksanaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf diperlukan sistem pengawasan dan pengendalian berupa audit syariah terhadap lembaga pengelola ZISWAF seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bertujuan untuk untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola amil yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014.

Zakat ini mewajibkan setiap muslim yang mampu membayar zakat dan memberikannya kepada golongan yang berhak menerimanya, sehingga dengan konsep zakat tersebut, kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya tetapi dapat menyentuh golongan bawah untuk saling membantu pada sesama. Hal tersebut memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarkat, yaitu :

1. Meminimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat dengan pendayagunaan dan filantropi.

2. Mengentaskan kemiskinan.

3. meminimalisir pengangguran sehingga terjadinya kesejahteraan dan kemakmuran sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun