Mohon tunggu...
Hania Pratiwi
Hania Pratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Maret, 08-03-1999

Share your knowledge

Selanjutnya

Tutup

Money

KPPU bersama Kita, Mengawal Persaingan Usaha di Indonesia

11 Desember 2020   22:00 Diperbarui: 11 Desember 2020   22:04 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada era digital ini sudah banyak perkembangan di dunia bisnis, terlebih sudah banyak E-Commerce yang tumbuh di Indonesia. Seiring dengan bertumbuhnya E-Commerce di Indonesia maka persaingan usaha pun semakin ketat tentunya membuat pengawasan terhadap persaingan usaha pun terus di tingkatkan demi mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Maka dari itu dibutuhkan pengawalan yang ketat terhadap pengawasan persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan penting dalam upaya mengawasi persaingan usaha dan larangan terhadap praktik Monopoli.

Terhitung sudah 20 tahun KPPU mengawal persaingan usaha di Indonesia. Semakin bertambahnya umur maka semakin bagus pula kinerja yang dituangkan oleh KPPU di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu di sebabkan karena KPPU sudah memiliki analisa yang semakin maju dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Di era digital ini jenis-jenis usaha di Indonesia semakin beragam dan terus meningkat dari masa ke masa. Dengan banyaknya persaingan membuat para pebisnis ini melakukan berbagai trik dalam persaingan usahanya. Hal itu membuat KPPU terus bekerja keras untuk mengawal mereka menuju persaingan usaha yang sehat.

KPPU Sebagai Pelindung Para Pebisnis Lokal

Jejak KPPU sebagai pelindung para pebisnis terutama UMKM sudah terekam jelas. Kinerja KPPU dalam menyehatkan persaingan usaha melalui penegakkan-penegakkan hukum yang tegas kepada para pelaku yang melakukan persaingan bisnis tidak sehat di nilai telah menyelamatkan perekonomian bangsa.

Bisnis digital sangat berkembang di era ini, namun peraturan pemerintah mengenai bisnis digital belum jelas. Hal itu bisa saja memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 berkewajiban untuk menindak para pelaku bisnis yang terdeteksi menerapkan persaingan usaha yang tidak sehat.

KPPU memiliki kewenangan untuk mengajukan saran hukum kepada pemerintah dalam upaya menyehatkan persaingan usaha. Maka sebaiknya KPPU dapat meneliti dengan lebih dalam terhadap pelaku bisnis yang diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat, agar tidak salah menduga karena hal itu pastinya dapat merugikan pebisnis tersebut dan mungkin saja bisa menghambat ekonomi Indonesia.

Penegakkan Hukum

Para pelaku bisnis mempunyai cita-cita agar produknya dapat di cintai oleh masyarakat dan menghasilkan profit yang tinggi. Maka dari itu banyak pebisnis yang diam-diam melakukan kegiatan monopoli yang dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti yang terjadi pada perusahaan Ojek online Grab yang memberikan voucher diskon bagi para pelanggannya. Hal itu di anggap sebagai kegiatan monopoli karena pemberian diskon tersebut dapat mengarah pada predatory pricing. 

PT. Solusi Transportasi Indonesia (grab Indonesia) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudinya. Diskriminasi tersebut meliputi pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lainnya.

Atas dasar tersebut KPPU memberikan denda kepada Grab Indonesia sebesar Rp. 30 miliar. Namun pihak Grab membantah mengenai dugaan tersebut. Karena pihak Grab merasa tidak mendiskriminasi para mitra pengemudinya. Hal itu perlu di timbangkan lebih dalam lagi oleh pihak KPPU karena Grab merupakan salah satu investor terbesar di Indonesia dan mungkin saja pihak Grab dapat memutuskan investasinya di Indonesia karena merasa nama perusahaannya tercemar akibat dugaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun