Mohon tunggu...
Nadim AlLande
Nadim AlLande Mohon Tunggu... Penulis - Study Sosiology

Penulis adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji Tanjungpinang. Bercita-cita ingin abadi, dengan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

HMI Cabang Tanjungpinang Bersikap?

18 Februari 2020   20:46 Diperbarui: 18 Februari 2020   20:46 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo HMI|Sumber HMI


Baru saja himpunan ini merayakan hari jadi nya atau milad yang ke-73 tahun , Umur yang belum cukup tua untuk sebuah organisasi mahasiswa, tetapi pengalaman dan jasa jasa yang tidak bisa kita anggap remeh temeh terhadap organisasi hijau hitam yang sering disebut oleh kader kader nya ini ,yaitu himpunan mahasiswa islam namanya.Masih banyak problem keummatan dan kebangsaan yang masih harus diterapkan oleh kader kader HMI, yang dimana diketahui keilmuan dan kematangan dalam mentafsirkan sesuatu tidak bisa dianggap dipandang sebelah mata , persoalan agama, bangsa, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, bahkan kader HMI mampu tumbuh di semua elemen masyarakat dan siap kapan saja untuk memperjuangkan harkat martabat orang banyak, tidak memandang keluarga yang menjadi kepentingan dahulu melainkan ummat yang didahulukan, itulah yang disebut kader ummat kader bangsa.

Tetapi dalam beberapa bulan kebelakangan telah terjadi disorientasi yang di lalui oleh HMI itu sendiri yang semakin hari semakin meredup dan lantas pembiaran penuh oleh banyak sebagian kader, dan alumni pun seakan mengikuti perkembangan dan menjadi kan itu sebagai jalan untuk mengatur HMI sendiri, sehingga organisasi yang di anggap independensi nya kuat, telah hilang karna tidak ada pertanggung jawaban penuh oleh masing masing kader dan alumni HMI itu sendiri, dianggap hal ini sudah terbiasa, karna dianggap sebagai dinamika, dan dahulu pun sama pernah terjadi kasus seperti ini juga, padahal itu menyangkut moral HMI itu sendiri,
 
Lalu dengan tepecahnya HMI menjadi 3 bagian penuh yaitu HMI MPO, DIPO Arya dan DIPO SADDAM menjadi kan organisasi ini matang secara tindakan dan di jadikan organisasi yang sukses serta dewasa menjalankan amanah yang diharapkan masyarakat indonesia sebagai bagian dari penyaluran demokrasi indonesia, YA Tidak, hanya tujuan nya saja yang sempurna, tetapi kadernya tidak semua yang mumpuni dan memenuhi tujuan di  konstitusi HMI pasal 4 AD-ART HMI itu sendiri , malah semakin bobrok dan tamak akan kekuasaan.

Hingga berlanjut sampai dengan akan terselenggaranya kongres ke 31 nantinya tidak ada itikad baik antara elit elit PB HMI ini untuk menyelesaikan permasalah urgen ini, masih saja berlanjut hingga saat ini, seakan akan ingin menunjukkan eksistensi semata, lagi lagi ummat juga yang dikorban kan dalam penyelenggaraan kongres HMI karna penggunaan anggaran yang tidak sedikit tetapi hasil NOL besar untuk sebuah organisasi mahasiswa yang lahir tahun 1947 ini.

Sebagai lahir dari rahim HMI saya pun merasa prihatin akan problem yang dibuat oleh abg abg PB HMI yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini hingga memasuki tahapan kongres HMI itu sendiri belum fix terselesaikan, maka dari itu sebagai bagian dari kepedulian terhadap himpunan ini, sebagai kader HMI tanjungpinang-bintan memberi TANTANGAN kepada pengurus HMI cabang tanjungpinang-bintan dan kader HMI sekawasan tanjungpianng-bintan agar tidak ikut ikutan menyukseskan agenda besar KONGRES HMI yang ke-31 di manapun tempatnya sampai dengan islahnya antara DIPO SADAM dan DIPO ARYA yang dimana keduanya sebagai pemimpin dan panutan di HMI di anggap ilegal dan tidak bisa bertanggung jawab penuh apa yang telah dipebuat .

Semoga saja HMI tanjungpinang-bintan reaksiaoner dan tanggap dengan hal hal semacam ini. Amin.

Penulis : Muhammad Faiz. Kader HMI Tanjungpinang-Bintan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun