Mohon tunggu...
handrini
handrini Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

world are wide, but there's only small spot to make a mistake, Be wise, get grow, so can mature at the same time. be wise it's not easy eithout make wisely as a habit

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Quo Vadis Peneliti DPR RI Pasca BRIN

15 Mei 2021   07:07 Diperbarui: 15 Mei 2021   07:36 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mungkin tak banyak yang tahu, ada Pusat Penelitian yang memberikan dukungan keahlian bagi DPR RI sebagai lembagai legislatif dalam melaksanakan tiga fungsinya, yaitu membentuk Undang-Undang (UU) bersama pemerintah, melakukan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Para peneliti tersebut saat ini bernaung dibawah Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Puslit BKD DPR RI). Puslit BKD DPR RI terbagi menjadi lima bidang yaitu Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Hubungan Internasional, Bidang Hukum, Bidang Kesejahteraan Sosial serta Bidang Ekonomi.

Sejarah panjang keberadaan Pusat Penelitian DPR RI yang diawali dengan adanya ide dari Adam Malik sebagai Ketua DPR RI untuk merekrut para akademisi sebagai peneliti guna mendukung kinerja Anggota DPR RI pada tahun 1977 telah menyebabkan terjadinya dinamika bagi Lembaga penelitian DPR RI. Upaya merealisasikan impian Adam Malik tidak demikian saja terlaksana, Pada tahun 1987 hingga1992, Kharis Suhud sebagai Ketua DPR RI berupaya mewujudkan gagasan Adam Malik. Mulai dari melakukan perekrutan para peneliti dengan mempublikasikannya melalui radio dan surat kabar pada tahun 1989 hingga akhirnya di tahun 1990, berhasil memperoleh 16 (enam belas) peneliti dengan beragam disiplin ilmu, mulai dari politik, hubungan internasional, hukum, ekonomi, dan komunikasi. Lima pembagian kelompok peneliti, yaitu politik dalam negeri, hubungan internasional, hukum, ekonomi, dan kesejahteran sosial. Masih mendapatkan dukungan dari Universitas Indonesia (Prof. Juwono Sudarsono, Dr. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Hero Kuncoro-Jakti, Faisal Basri, Dr. Rizal Ramli, Dr. Didiek Rachbini), dan pengawasan Anggota DPR (Dr. Marwah Daud dan Prof. Katili).

Pada tahun 1994, para peneliti DPR RI berinduk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai lembaga yang menetapkan standar profesi peneliti di Indonesia. Tahun 1995, dilakukan proses estafet dari dukungan awal Universitas Indonesia (UI) menjadi Pusat Pengkajian dan Pengolahan Informasi (P3I) dibawah Sekretariat Jenderal DPR RI. Pada peneliti P3I kemudian mendapatkan pelatihan dari Asia Foundation, Congressional Research Service (CRS), dan Konrad Adenauer Stiftung.

Perkembangan Lembaga penelitian di DPR RI mengalami pasang surut. Pada tahun 1992-1999, jumlah peneliti di DPR RI bertambah secara bertahap seiring dengan meningkatnya eksistensi peneliti dalam mendukung keahlian terhadap fungsi Anggota DPR RI menjadi total 40an peneliti. Pada tahun 2000, para peneliti di DPR RI berhasil meningkatkan Pendidikan mereka baik di dalam maupun luar negeri sebagai upaya meningkatkan kapasitas dukungan mereka terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI. Sayangnya 2001-2005, jumlah peneliti di DPR RI berkurang dari 40 peneliti menjadi 30 peneliti karena banyak peneliti memilih karier di luar bidang penelitian.

Pada tahun 2005, kelembagaan peneliti DPR RI berganti nama dari Pusat Pengkajian Pengolahan Informasi menjadi Bidang Pengkajian di bawah Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI). Posisinya secara struktur organisasinya berada di bawah Deputi Anggaran Setjen DPR RI. Pada tahun 2005 s.d. 2009 sebagai upaya meningkatkan dukungan keahlian terhadap DPR RI, dilakukan penambahan jumlah peneliti sehingga jumlah peneliti kembali mencapai 40an. 2009 kembali diupayakan peningkatan dukungan keahlian terhadap DPR RI dengan melakukan rekrutmen secara terbuka di media masa dengan lembaga perekrutan yang independen. Jumlah peneliti baru yang berhasil masuk sebanyak 44 peneliti dengan latar belakang pendidikan beragam dan mayoritas level magister (S2).

Pada 2011, sebanyak 6 (enam) orang peneliti menyelesaikan kuliah program doktoral dan meraih gelar Doktor dari berbagai universitas baik itu di dalam maupun luar negeri. 2013, Satu orang peneliti atas nama Poltak Partogi Nainggolan telah berhasil meraih gelar Profesor Riset pertama pada Bidang Pengkajian. 2015, Bidang Pengkajian mengalami perubahan bentuk organisasi kembali, di mana berdasarkan (a) Pasal 413 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengamanatkan untuk membentuk Badan Keahlian DPR RI, dan (b) Peraturan Presiden (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Salah satu amanat dalam PP tersebut mengubah Bidang Pengkajian menjadi Pusat Penelitian di bawah Badan Keahlian DPR RI. Amanat ini direalisasikan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. 2018, dilakukan perekrutan peneliti dilakukan sebanyak 5 (lima) orang dengan latar belakang pendidikan magister (S2) sehingga total jumlah peneliti pada Pusat Penelitian sebanyak 77 orang. Pada periode tersebut, peneliti atas nama Ujianto Singgih telah berhasil meraih gelar Profesor Riset kedua di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Perekrutan peneliti dilakukan sebanyak 5 (lima) orang dengan latar belakang pendidikan magister (S2) sehingga total jumlah peneliti pada Pusat Penelitian sebanyak 77 orang. Pada periode tersebut, peneliti atas nama Ujianto Singgih telah berhasil meraih gelar Profesor Riset kedua di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, yang disusul kemudian dengan prestasi Mohammad Mulyadi berhasil meraih gelar Profesor Riset ketiga.

Lalu apa tugas para peneliti DPR RI? Peneliti DPR RI memiliki serangkaian penugasan mulai dari memberikan masukan tertulis dan ikut dalam proses pembahasan RUU, mulai dari penyusunan hingga proses pembahasan. Dalam proses pembahasan dengan pemerintah, Puslit terus memberikan masukan berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan oleh Puslit. Demikian pula dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, para peneliti Puslit juga berkewajiban memberikan dukungan keahlian dalam mengawasi program-program yang dilaksanakan pemerintah. Salah satu dukungan keahlian yang diberikan peneliti Puslit DPR RI misalnya dalam rangka pengawasan program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI). Program ini dimulai sejak tahun 2010 di mana pembiayaannya bersumber pada dana Universal Service Obligation (USO) yang merupakan dana kontribusi dari para penyelenggara layanan telekomunikasi (operator) sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi. Demikian pula dalam pelaksanaan fungsi anggaran, peneliti Puslit DPR RI juga berkewajiban untuk memberikan dukungan keahlian.

Singkat kata, tugas peneliti DPR RI memberikan dukungan keahlian bagi DPR RI terlebih di era Kebijakan Berbasis Bukti atau Evidence-based Policy. Karenanya, eksistensi para peneliti DPR RI mutlak diperlukan dalam rangka menjaga lahirnya kebijakan publik yang didasarkan pada bukti obyektif yang berasal dari riset yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Perkembangan terbaru dalam tatanan pengaturan dunia penelitian di Indonesia adalah dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 30 Maret 2021. Perpres tersebut diatur setudaknya ada empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu, paling lambat dua tahun untuk menyatukannya. Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), sebagaimana bunyi Pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021. "Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN. Lantas bagaimana nasib para peneliti di DPR RI dan Lembaga legislatif lainnya seperti MPR RI? Kita lihat saja nanti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun