Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanggupkah Polisi RW Mengemban Tugas Menegakkan Citra Polisi yang Memudar

20 Mei 2023   18:37 Diperbarui: 20 Mei 2023   18:41 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ilustrasi Photo AntaraJatim

Sanggupkah Polisi RW Mengemban Tugas Menegakkan Citra Polisi Yang Memudar

oleh Handra Deddy Hasan

Pertengahan bulan Mei 2023,  Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Fadil Imran meluncurkan program Polisi RW untuk bertugas di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Menurut Fadil ide program Polisi RW diadakan untuk mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan rukun warga (RW).

Polisi RW akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

Tugas Dan Wewenang Polisi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polisi), keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.

Untuk melaksanakan peran yang strategis tersebut polisi di Indonesia mempunyai  tugas dan tanggung jawab berdasarkan UU Polisi meliputi beberapa hal utama yaitu ;

1. Tugas pokok Polisi:
a. Mempelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum kepada masyarakat.
c. Mencegah, mengatasi, menindak, dan menyelidiki tindak pidana.

2. Melaksanakan tugas penyidikan:
a. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
b. Mengumpulkan bukti dan alat bukti dalam rangka mengungkap tindak pidana.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, baik terhadap tersangka, saksi, maupun ahli.

3. Menerapkan kebijakan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan kepolisian:
a. Mengembangkan konsep dan strategi penegakan hukum di wilayah hukumnya.
b. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas kepolisian.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan personel kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun