Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Beberapa Kelemahan OTT KPK

16 April 2023   14:15 Diperbarui: 18 April 2023   13:02 1461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dan sepatu mewah setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Satu lagi Pejabat Pemerintahan yaitu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4/2023).

Masa dinas Yana terbilang singkat, tidak sampai 1 tahun, karena kejadian penangkapannya hanya empat hari menjelang setahun memimpin Kota Bandung.

KPK menduga, Yana melakukan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Bandung.

KPK lagi memperlihatkan taringnya, hanya dalam waktu relatif singkat yaitu dalam waktu hanya  delapan hari KPK telah melakukan OTT sebanyak tiga kali. Puluhan orang sudah ditangkap dan diberangus.

Adapun ketiga OTT itu adalah,  pertama kali meringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, kemudian menangkap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dan yang terakhir Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Apa itu Operasi Tangkap Tangan (OTT)?

Operasi tangkap tangan (OTT) adalah tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan metode senyap, termasuk tindakan pra OTT seperti mengintai, menyadap dan sebagainya. 

Kemudian apabila telah memungkinkan lembaga penegak hukum termasuk KPK melakukan penangkapan pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya yang terjadi di tengah-tengah pelaksanaan suatu transaksi atau kegiatan.

Dalam operasi tangkap tangan, lembaga penegak hukum bisa saja melakukan penyamaran sebagai pihak yang berkepentingan dalam transaksi atau bisa juga hanya sebatas pengintaian karena berdasarkan penyadapan telah mengetahui lokasi kegiatan ilegal akan dilaksanakan. 

Setelah meyakini  ada bukti yang cukup, pelaku atau pihak-pihak lain yang terlibat, kemudian ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun