Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mudik Plus THR

28 Maret 2023   06:03 Diperbarui: 28 Maret 2023   06:59 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto : Agung Pambudhy/detikcom)

Mudik plus THR

oleh Handra Deddy Hasan

Puasa baru berjalan hampir 1 minggu, namun ticket Kereta Api (KA)  untuk tujuan2 tertentu dalam rangka mudik Lebaran Idul Fitri sudah terjual habis (sold out). Begitu juga dengan sarana transportasi lain Pesawat Udara, Bus, dll, telah mulai dipadati dengan pemesanan untuk kegiatan mudik.

Diperkirakan mudik pada tahun 2023 ini akan melonjak tajam karena sudah 3 tahun acara mudik terkendala dengan wabah covid-19. Berdasarkan prediksi, peningkatan arus mudik sudah terjadi sejak H-3 atau Rabu 19 April 2023, dan akan mencapai puncaknya pada H-1 atau Jumat 21 April 2023.

Sementara untuk arus balik, puncaknya terjadi pada H+2 atau Selasa 25 April 2023 dan masih akan cukup tinggi hingga H+3 atau Rabu 26 April 2023.

Menurut Dr. Ir. Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju diperkirakan jumlah pergerakan pada puncak arus mudik tahun ini mencapai 17,7 juta orang atau 14,3 persen dari proyeksi pergerakan masyarakat selama masa lebaran 2023, yakni sebanyak 123,8 juta orang.


Diantara para pemudik tersebut terdapat para kaum pekerja yang sehari2nya membanting tulang mengerahkan tenaganya untuk pengusaha untuk memutar perekonomian Indonesia. Inilah momen yang indah bagi  mereka untuk menghilangkan kerutinan dan kepenatan sehari2 bekerja di pabrik atau kantor. Sehingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pengusaha bagi mereka sangat berharga untuk mendukung kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

THR memberikan tambahan uang kepada pekerja, sehingga mereka bisa membeli barang-barang yang dibutuhkan untuk merayakan hari raya Idul Fitri, seperti pakaian baru atau makanan khas lebaran. Sehingga, THR dapat meningkatkan kesejahteraan keuangan pekerja dalam menikmati mudik lebaran.

THR tidak hanya sebatas masalah finansial belaka. Pemberian THR juga bisa meningkatkan motivasi pekerja karena mereka merasa dihargai oleh pengusaha. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja setelahnya.

Selain itu, memberikan THR kepada pekerja juga bisa membantu menjaga hubungan baik antara pengusaha dan pekerja. Hal ini karena pekerja merasa dihargai dan diperhatikan oleh pengusaha mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun