Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wahai Para Pembantu, Bersatulah

10 April 2021   16:47 Diperbarui: 10 April 2021   16:51 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: zestymaids.com )

Padahal Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak atas pekerjaan dan perlakuan yang layak dan adil.

 Undang-undang PRT Terkatung-Katung Selama 14 Tahun Di DPR.

Berdasarkan data survey Internasional Labour Organisation (ILO) dan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2015 ada 4,2 juta jiwa PRT di Indonesia, tertinggi didunia dibandingkan dengan negara Asia lainnya seperti India dan Philipina yang juga banyak PRT. Data ini tentunya beranjak naik saat ini ditambah lagi banyaknya yang belum terdata karena masalah PRT tersembunyi di dalam rumah-rumah yang tertutup.

Urgensi melindungi PRT juga karena dalam populasi PRT tersimpan data bahwa 84 % PRT adalah kaum perempuan bahkan yang menyedihkan ternyata 14 % merupakan pekerja anak. Kaum perempuan yang lemah dan anak-anak yang tidak berdaya sangat rawan untuk dieksploitasi bahkan diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafickking).

Besarnya populasi PRT tidak membuat suaranya lantang, malah seperti yang disebutkan diatas lemah nyaris tidak terdengar karena tidak ada kekuatan yang memadai untuk menggaungkannya.

DPR sebagai wakil rakyat yang menggadang-gadang "vox populi vox dei" (suara rakyat adalah suara Tuhan) juga tuli dan budeq terhadap suara PRT. Sejak tahun 2014 RUU PRT telah masuk Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) namun tidak pernah masuk dalam prioritas untuk dibahas, hanya sebatas waiting list. Entah kapan RUU PRT akan menjadi Undang-undang agar bisa mengayomi rakyat yang mempunyai profesi PRT.

Perlunya Undang-undang Untuk Melindungi PRT

Adanya Undang-undang PRT nantinya diharapkan akan mengatur tentang standar upah yang layak agar kesejahteraan PRT sebagai profesional mempunyai kelayakan untuk menghidupi keluarganya.

Selain itu adanya perlindungan hubungan kerja antara majikan dan PRT. Diantaranya bekerja dalam situasi yang layak secara kemanusiaan. Pengaturan lamanya jam  kerja tentu akan diatur dalam Undang-undang PRT. Pengaturan lamanya jam kerja sangat perlu diatur apalagi bagi PRT yang bekerja full time di rumah majikannya. Mentang-mentang bertempat tinggal di rumah majikan bukan berarti PRT dipekerjalan 24 jam sekehendak hati.

Aturan tentang jam istirahat bagi PRT akan membuat profesi PRT mendapat penghargaan manusiawi untuk menegaskan bahwa PRT bukanlah budak belian.

Masih berkaitan dengan jam kerja, dalam UU PRT juga akan diatur tentang hak liburan dan hak cuti bagi PRT. Pengaturan jam kerja dengan hak libur dan cuti merupakan pengejawantahan dan  pengakuan penghargaan masyarakat terhadap profesi PRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun