Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kengerian Kebocoran Data Pribadi

27 Maret 2021   14:22 Diperbarui: 27 Maret 2021   14:29 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

Entah berapa kali sehari, mungkin puluhan kali ponsel memberikan notifikasi informasi-informasi sampah yang tidak diperlukan baik melalui aplikasi whatsup, line, atau short message service (sms). Informasi sampah tersebut tanpa terkecuali juga berseliweran di facebook, instagram dan email yang dipunyai oleh pengguna ponsel. 

Biasanya informasi sampah berkaitan dengan penawaran akan produk-produk tertentu atau investasi antah berantah bahkan juga informasi yang memancing pengguna untuk dijebak agar tertipu dengan mengatakan bahwa akan mendapat hadiah. Rasanya sungguh menyebalkan.

Sungguh mengherankan, entah darimana mereka tahu tentang data pribadi pengguna ponsel, padahal secara jelas si pengirim pesan tidak dikenali sama sekali oleh penerima pesan. 

Selain daripada itu seakan2 pengirim pesan begitu akrab dengan menyebut nama lengkap dan mengenali akan perilaku penerima pesan, padahal antara mereka tidak pernah ada hubungan sama sekali.

Ternyata kejadian yang meyebalkan bagi pemilik data pribadi bisa terjadi karena adanya kebocoran data pribadi dari Pengendali Data Pribadi. 

Hal yang lebih mengenaskan kebocoran penggunaan data pribadi digunakan untuk modus kriminal. Ada yang menggunakan data pribadi dengan berpura-pura sebagai pemilik sebenarnya untuk melakukan penipuan atau untuk menghancurkan kepribadian pemilik sebenarnya. 

Sudah merupakan kejadian sehari-hari pengguna media sosial (medsos) mendapati pengguna whatsup dan facebook palsu meminta uang dengan berbagai alasan kepada kontak pertemanan dari pengguna yang asli. 

Atau bisa juga secara tanpa terduga tiba2 akun dari pengguna "mengupload" hal-hal diluar kewajaran seperti konten-konten berbau pornography, padahal selama ini perilaku pengguna yang sebenarnya terekam alim dan santun.

Pengendali Data Pribadi bisa berasal dari Pemerintah, contohnya data pribadi tersimpan pada waktu pembuatan Kartu Penduduk (KTP) atau dari pihak swasta, misal bank yang menyimpan data pribadi pada waktu pengisian aplikasi permohonan pembukaan rekening. 

Bisa juga data pribadi terekam oleh pihak Pengendali Data Pribadi swasta yang mempunyai aplikasi-aplikasi media sosial seperti facebook, instagram, youtube dan lain-lain karena ketika akan menggunakan aplikasi tersebut terlebih dahulu memasukkan data-data pribadi sebagai prasyarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun