Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Rimba di Belantara Jalanan

8 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 8 Maret 2021   22:59 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seharusnya suatu UU yang berlaku secara sah di masyarakat bisa menjadi alat untuk mendidik masyarakat lebih beradab dan lebih maju. Seharusnya suatu UU dapat mencerahkan masyarakat untuk berdisiplin menciptakan keteraturan yang mengandung keadilan. Apalagi UU Lalu lintas telah diberikan waktu berlaku selama 12 tahun yang relatif cukup untuk menjadi "alat perubahan". Kalau melihat situasi saat ini perubahan ke arah yang lebih maju, lebih baik nampaknya jauh panggang dari api.

Pelanggaran penggunaan seat belt, tidak menggunakan izin mengemudi, penerobosan lampu merah, perlengkapan kendaraan, tidak menggunakan helm, melawan arus searah dan masih banyak lagi yang lain merupakan konsumsi kita sehari yang disuguhkan di jalan raya. Perilaku2 dan tindakan menyimpang ini nampaknya tidak cenderung menurun dari waktu ke waktu, malah makin menjadi2, walaupun Polri telah melakukan operasi segala macam.

Nampaknya perlu dicermati penegakan hukumnya oleh Polri di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang tebang pilih dan ada rasa takut petugas di lapangan berhadapan dengan kekuasaan lain dan mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas merupakan alasan dominan yang membuat UU Lalu Lintas terasa rasis dan mandul.

Akibatnya bukannya masyarakat tertib berlalulintas malah dengan seenaknya melanggar ketentuan2 yang diatur dalam UU Lalu Lintas. Malah lebih jauh menciptakan rasial dan kearoganan orang dan kelompok tertentu sehingga mendorong mereka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengguna jalan lain yang nota bene tidak bersalah sama sekali.
BERBAGI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun