Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Pidana untuk Penolak Vaksin

13 Januari 2021   12:04 Diperbarui: 13 Januari 2021   12:10 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: europeanpharmaceuticalreview.com)

Hari ini, Rabu tanggal 13 Januari penyuntikan vaksin untuk mencegah meluasnya virus covid-19, dimulai. Presiden RI Joko Widodo merupakan orang Indonesia pertama akan mendapat suntikan vaksin sebagai simbol dimulainya penyuntikan vaksin di Indonesia. Acara penyuntikan vaksin untuk Presiden Jokowi akan disiarkan secara "live" dan akan diliput oleh media massa. Sementara agar promosi vaksinasi menggugah dan mendapat atensi masyarakat, influencer/artis terkenal seperti Raffi Achmad dengan sadar dan rela juga ikut berpartisipasi sebagai kelompok orang pertama di Indonesia yang divaksin.

Kenapa ada vaksinasi ? Apa itu vaksin ? Dua pertanyaan standar ini sangat perlu untuk dipahami oleh masyarakat awam agar tidak terjadi kekeliruan berpikir dan kesalahan bertindak. Kata "vaksinasi" dan "vaksin" bukan perkataan sehari2 yang mudah untuk dipahami, malah sebetulnya kata2 dimaksud sebetulnya lebih banyak merupakan kata2 yang beredar di kalangan profesional laboratorium biologi. Agar tidak salah memahami sudah sewajarnya dicari pengertian "vaksinasi" dan "vaksin" secara hukum.

Pasal 1 angka Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Permenkes no 12/2017, menyebutkan yang dimaksud vaksin adalah ;
"Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang sudah dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, berupa toksin mikro organisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan zat lainnya, yang diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu."

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 23 tahun 2018 tentang vaksinasi (Permenkes No 23/2018) menyebutkan bahwa ;
" Pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan."

Dengan mengamati dan mempelajari pengertian yang dimaksud dalam 2 Permenkes diatas dapat kita simpulkan pengertian sederhana bahwa vaksin yang merupakan produk biologi yang telah dilemahkan berfungsi menciptakan kekebalan tubuh bagi manusia. Menyuntikkan vaksin kedalam tubuh (vaksinasi) selain akan menciptakan kekebalan tubuh bagi yang menerimanya juga menjadikan orang tersebut terbebas menjadi sumber penularan penyakit.

Saat ini dunia, termasuk Indonesia dilanda pandemi penyakit yang disebabkan virus yang dikenal dengan Corona Virus Desease 19 (covid-19). Penyakit ini sudah merupakan pandemi yang meluas di tengah umat manusia di dunia. Kemampuan penularannya di tengah masyarakat relatif cepat, mudah membuat penyebaran sukar untuk dikendalikan oleh dunia medis. Negara2 di dunia betul2 tidak berdaya dan banyak yang telah melakukan keadaan darurat untuk membatasi pergerakan warganya (terakhir Malaysia dan Jepang melakukan keadaan darurat).

Salah satu upaya yang masuk akal agar penyakit covid-19 terkendali dan mengurangi efek pandeminya adalah meningkatkan ketahanan tubuh masyarakat secara masif dalam waktu singkat.
 Untunglah beberapa ilmuwan biologi telah bekerja keras sehingga berhasil menemukan vaksin untuk penyakit covid-19. Sehingga upaya untuk menangkal penyebaran penyakit covid-19 dengan melakukan vaksinasi untuk tujuan meningkatkan ketahanan tubuh menjadi memungkinkan untuk dilakukan.

Melakukan vaksinasi adalah satu cara yang diyakini dapat melumpuhkan dan menghambat makin meluasnya covid-19, selain upaya melaksanakan protokol kesehatan.

Selama ini masyarakat telah mendapat informasi dan sosialisasi tentang protokol kesehatan mencegah covid-19. Agar lebih efektif sekarang saatnya dengan upaya tambahan dengan melakukan vaksinasi.

Isu Yang Beredar Ditengah Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun