Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Hukuman Mati untuk Mantan Mensos Juliari P Batubara

10 Januari 2021   09:57 Diperbarui: 10 Januari 2021   10:21 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Tahun 2020 merupakan catatan buruk untuk Kabinet Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin yang dijuluki Kabinet Indonesia Maju. Kabinet masa jabatan periode kedua bagi Joko Widodo yang masih berumur kurang lebih baru 1 tahun telah meninggalkan catatan kelam. 2 orang Menteri dari Kabinet Indonesia maju dikarangkeng oleh KPK ke dalam sel tahanan dalam operasi tangkap tangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi suap.

Belum habis rasa terkejut masyarakat ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada tanggal 25 November 2020 dicokok KPK karena tertangkap basah menerima suap dari pengusaha eksportir benih lobster, tahu2 dalam waktu yang tidak terlalu lama (tanggal 6 Desember 2020) menyusul Menteri Sosial Juliari P Batubara tertangkap tangan oleh KPK karena menerima suap bantuan sembako bansos dari pengusaha.

Secara teoritis korupsi bisa terjadi karena kesempatan dan keserakahan pelakunya. Kedua pelaku baik Edhy Prabowo maupun Juliari P Batubara bukanlah orang miskin, unsur keserakahan dan gaya hidup telah mendorong mereka melakukan tindakan tidak terpuji.

Walaupun masyarakat sadar akan "azaz presumption of innocent" bahwa seseorang dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang "in kracht" (mempunyai kekuatan pasti), tapi karena peristiwa kedua penyuapan yang dilakukan dengan operasi tangkap tangan KPK, telah membuat masyarakat geram dan sedih.

Operasi tangkap tangan KPK yang memamerkan alat bukti uang berkoper2, barang2 mahal "branded",  pada saat masyarakat melarat yang diperparah dengan pandemi covid-19 memancing kegeraman masyarakat.

Ironisnya justru Juliari menerima suap sejumlah Rp 17 miliar sehubungan pengadaan Bansos penanganan Covid-19. Penanganannya dilakukan berupa bantuan paket sembako dari Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk masyarakat yang terimbas dari pandemi covid-19.  Agar dapat merealisasi paket bantuan, Kemensos menggandeng pengusaha swasta dengan cara penunjukan langsung dalam 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode.

KPK dalam tangkap tangan Juliari mengamankan uang senilai Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, dollar USA, dollar Singapura yang tersimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop.

Lain dengan Juliari, Edhy Prabowo diduga bersama2 dengan staff2 ahlinya menikmati uang suap senilai Rp 9,8 miliar dari pengurusan izin di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Izin dikeluarkan untuk tujuan ekspor pengiriman benih lobster (benur). Uang suap yang diterima Edhy digunakan untuk barang2 bermerk (branded) berupa jam tangan, sepatu dan tas wanita. Bahkan yang memilukan ternyata berdasarkan penelusuran KPK juga mengalir ke beberapa wanita cantik, di antaranya bekas finalis ratu kecantikan berupa apartemen dan mobil.

Sementara sebagian masyarakat dirundung sedih melihat kualitas mental pejabat pemerintah yang seharusnya pantas untuk dipedomani ternyata begitu dangkal, serakah dan tidak bermoral.

Publik menjadi kehilangan pegangan mencari tokoh yang patut jadi model percontohan kemuliaan sekaligus bisa menjadi sosok yang dikagumi.
Sulit diterima akal sehat sosok yang seharusnya jadi panutan menjadi pengayom masyarakat yang mempunyai asset berpuluh miliar masih tega untuk mencuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun