Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Catatan Harian Seorang Advokat: Serba-serbi Kontrak dengan Kantor Pengacara

18 Oktober 2020   10:13 Diperbarui: 19 Oktober 2020   18:06 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: www.emirates.com)

Bank-bank pemerintah mempunyai hampir lebih 10 kantor pengacara yang registired. Kontrak registered ini dimulai dari penawaran dari kantor pengacara yang bersedia bekerja sama dengan bank tersebut. 

Apabila pihak bank berkenan, maka kantor pengacara tersebut akan melalui tahap prakuafilikasi yang akan dilakukan oleh team yang ada pada bank. 

Prakualifikasi dilakukan untuk mengetahui hal-hal administratif mulai dari alamat kantor (dilakukan visit oleh team bank), status kantor, anggaran dasar law firm, jumlah lawyer, kadang mereka juga minta neraca kantor serta jumlah aset yang ada, sampai ke kemampuan skill dari para partner dan lawyer. 

Pengalaman dari kantor law firm dan jejak klien yang pernah ditangani juga didalami oleh team. Terakhir biasanya untuk menguji kemampuan hukum dari para partner dan lawyer diadakan wawancara khusus oleh team dari pihak bank. 

Apabila lulus dengan segala proses yang merepotkan tersebut maka law firm tersebut akan dapat kontrak sebagai law firm yang telah terdaftar. Law firm yang registered tidak mendapat fee apa-apa dari klien sebelum ada kontrak pekerjaan. 

Tapi untuk dapat pekerjaan dari bank pemerintah harus merupakan kantor hukum yang telah registered. Jadi kantor hukum yang belum menempuh proses prakualifikasi tidak akan pernah dapat pekerjaan dari bank pemerintah.

BERBAGI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun