Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Catatan Harian Seorang Advokat: Serba-serbi Kontrak dengan Kantor Pengacara

18 Oktober 2020   10:13 Diperbarui: 19 Oktober 2020   18:06 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: www.emirates.com)

Kedua, tipe kontrak sekali putus. Jadi klien membawa masalah hukum kemudian law firm menyelesaikan masalah tersebut baik secara di luar pengadilan (out of court settlement) maupun melalui pengadilan (court settlement) di satu tingkat pengadilan, hanya sampai pengadilan negeri biasanya. 

Sedangkan kalau naik ke pengadilan banding harus dibuat lagi kontrak baru, begitu seterusnya untuk kasasi dan peninjauan kembali apabila ada.

Pernah saya mengalami masalah dengan klien karena kontrak seperti ini. Pada awalnya sepakat sesuai kontrak bahwa kami akan menyelesaikan masalah hukum klien tersebut. 

Dalam setiap kontrak dengan yang ada nilai uangnya maka selain disepakati ada lawyer few juga ada kesepakatan tentang succes fee apabila masalah hukumnya bisa diselesaikan dengan kantor hukum tersebut. 

Besaran succes fee tergantung kesepakatan bisa berkisar antara 5 sampai 20 persen tergantung kerumitan dan kesulitan masalah hukum yang dihadapi. 

Suatu ketika saya bisa menyelesaikan masalah hukum klien hanya dengan 3 kali meeting dengan pengacara pihak lawan, sehingga potensi kerugian finansial klien menjadi sirna. 

Klien merasa kok gampang banget menyelesaikannya dan keberatan untuk membayar succes fee yang telah disepakati. Kami bingung dengan sikap klien seperti ini. Sukar menjelaskannya. 

Memang kelihatan penyelesaiannya singkat tanpa harus berdarah-darah di pengadilan, tapi upaya untuk membuat singkat itu bukan perkara yang mudah. 

Butuh skill yang cerdas untuk mendalami kasus sehingga punya alat hukum untuk menekan dan menggertak lawan untuk memaksakan perdamaian secara out of court settelement. 

Skill ini diperoleh diperoleh dalam jangka waktu yang lama sejak kuliah dan pengalaman berkecimpung di dunia hukum berpuluh tahun. Klien tidak bisa melihat perspektif seperti itu. Alih-alih dia bersyukur kasusnya cepat selesai walakin dia tidak mau membayar succes fee kami.

Setelah saya bicarakan baik-baik dengan segala logika yang ada dan klien tidak juga mengerti. Akhirnya dengan ancaman hukum yang ada, baru dia patuh. Karena kontrak saya dengan klien didasari dengan bukti tertulis dan merupakan kesepakatan yang adil yang dilandasi dengan itikad baik. Klien seperti ini, culas dan berusaha memperlihatkan itikad buruknya selalu saja ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun