Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Catatan Harian Seorang Advokat: Bertemu Klien Asal Ukraina

15 Oktober 2020   18:06 Diperbarui: 16 Oktober 2020   02:24 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dua orang pebisnis (Foto: dalbycpa.com)

Dengan penjelasan singkat tersebut saya sudah mengerti permasalahan hukum mereka. Tapi masih butuh pendalaman kalau memang harus saya tangani. Biasanya memang untuk bisa menangani suatu perkara tidak bisa hanya dengan sekali pertemuan. 

Ada hal-hal yang masih butuh bukti konkrit dan pendalaman. Pertama kita harus lihat ulang video yang jadi bukti, berkali-kali dan berhati-hati. Kedua, walau tidak tersangkut perkara kita butuh juga lihat passport Sirodujuddin apakah dia memang punya visa kerja, hanya untuk mengkonfirmasi kejujuran penuturan mereka. 

Selanjutnya mereka harus jujur juga apa yang telah mereka bicarakan dengan petugas imigrasi. Kita juga butuh kejujuran Olech sedang melakukan kegiatan apa di Indonesia. Semua kejujuran tersebut tentu dibarengi dengan bukti nyata agar kita sebagai Pengacara bisa melakukan pembelaan hukum.

Mereka mendesak untuk meminta fee lawyer saya dan mereka minta hanya pendampingan ke kantor imigrasi saja.

Senyatanya saya tidak mau menangani kasus tersebut, karena hanya berupa pendampingan sekali ke kantor imigrasi. Saya ingin bisa menuntaskan masalah hukum mereka. 

Ada hal-hal yang memancing rasa curiga saya bahwa saya hanya dijadikan saksi tameng memperkuat posisi Olech. Mungkin saja Olech sudah ada "deal" dengan petugas imigrasi, jadi saya hanya akan dijadikan tameng untuk kesaksian saja.

Tujuannya adalah agar petugas Imigrasi tidak sewenang-wenang memeras Olech.

Atau skenario terburuk apabila saya terjebak dalam jebakan penyuapan dari petugas imigrasi. Kalau tidak hati-hati saya bisa jadi korban konyol turut serta menyuap pejabat (Pasal 55 KUHPidana), padahal saya tidak tahu apa-apa.

Alasan saya juga tidak mau menyebutkan lawyer fee sebelum benar-benar akan ditunjuk jadi pengacara adalah karena pengalaman. Beberapa calon-calon klien mendatangi pengacara kadang-kadang hanya "window shopping" saja, yaitu membandingkan satu pengacara dengan pengacara lain. 

Kita tidak tahu kadang-kadang seorang klien sudah keliling bertemu dengan beberapa pengacara sebelum bertemu dengan kita. Memang itu adalah hak seorang klien, tapi saya perlu jaga-jaga membatasi diri.

Untuk menghindari "dead lock" negosiasi, saya tawarkan bagaimana kita ketemu lagi besok Kamis dengan janji melengkapi cerita mereka dengan dokumen-dokumen yang saya minta, sekaligus membicarakan "scope of work" dan lawyer fee. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun