Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyelisik Sengkarut Sorak Sorai Menolak UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020   20:51 Diperbarui: 9 Oktober 2020   15:54 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Kondisi sekarang dengan disahkan UU Cipta Kerja, pekerja tidak berhadapan dengan pengusaha, pemerintah atau DPR, tetapi berhadapan dengan UU. 

Selain itu, langkah-langkah anarkis demo yang hinggar bingar malah membahayakan kesehatan karena cenderung akan melanggar protokol kesehatan dalam masa pandemi.

Unjuk rasa memang cara yang efektif untuk menarik perhatian sekaligus menunjukkan ancaman kepada pengusaha yang mengabaikan hak-hak pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan UU.

Upaya mogok kerja untuk melawan ketentuan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi keinginan para pekerja tidak akan efektif. Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 sulit untuk mendapat perizinan untuk berkumpul dalam kerumunan karena akan membahayakan kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan dapat membuat kluster baru penyebaran virus covid-19 yang mengancam nyawa secara masif.

Pilihan bagi kelompok yang menjadi korban untuk berunjuk rasa selain tidak tepat guna, juga akan melanggar hukum serta akan mengancam keselamatan karena adanya pandemi covid-19.

Cara yang paling efektif sesuai dengan koridor hukum sekalian menjaga niat tulus memperjuangkan hak-haknya adalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Saatnya bagi korban yang sebenarnya dan pihak-pihak mana saja yang memang tulus memperjuangkan hak buruh untuk bertarung secara fair di hadapan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi peluang setiap warga negara yang hak-haknya dilecehkan oleh Undang-Undang.

Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja kalau ternyata memang telah membuat kaum pekerja dieksploitasi oleh kaum pengusaha bisa dihapus sebagian atau seluruhnya bila bertentangan dengan keadilan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. 

Para pendiri bangsa besar Indonesia telah mendirikan negara Republik Indonesia dengan konstitusi yang kita percaya melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Mari kita teladani pendiri bangsa yang percaya kepada hukum dan berjuang atas nama hukum. Mari kita uji, kita kawal hak-hak saudara-saudara kita kaum buruh untuk berjuang secara hukum dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. 

Fiat Justitia Ruat Caelum, walaupun langit akan runtuh, kebenaran tetap harus ditegakkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun