Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kelakuan Keji Mengeksploitasi Anak dalam Berpolitik

19 September 2020   09:11 Diperbarui: 19 September 2020   09:50 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 15 (a) Undang2 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang2 No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan secara tegas bahwa setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalah gunaan dalam kegiatan politik. 

Apabila hak ini dilanggar dan terjadi eksploitasi anak dalam kegiatan politik diancam dengan sanksi maksimal pidana penjara maksimum 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta (Pasal 87 UU Perlindungan Anak).

Perbuatan yang menjadikan anak sebagai juru kampanye, memakai anak sebagai iklan pilkada, mengerahkan anak menghadiri kampanye, memalsukan indentitas untuk keuntungan pilkada merupakan kelakuan2 nyata memenuhi unsur pidana mengeksploitasi anak. Yang dimaksud pengertian anak dalam Undang2 ini adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun. 

Pasal2 UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan, tapi pidana murni. Ada tidak ada laporan pelanggaran eksploitasi anak oleh Bawaslu kepada Polri, bukan halangan bagi polisi untuk memproses tindak pidananya.

Kelakuan memalsukan data anak untuk keuntungan suara dalam pilkada selain melanggar ketentuan KPU juga diancam dengan pidana yang berat. Pasal 93 Undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang2 Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melarang memalsukan data kependudukan seorang.

Siapapun yang membuat KTP palsu diancam dengan penjara 10 tahun (Pasal 95 (B) UU Adm Kependudukan).

Tidak hanya pemalsuan KTP saja yang bisa dijerat pidana, mengubah, menambah atau mengurangi konten materi KTP juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun pidana penjara dan/denda maksimal Rp25juta (Pasal 94 Undang2 Adm Kependudukan).

Ancaman hukuman yang ada dalam UU Adm Kependudukan dapat dijadikan ancaman hukuman kumulatif sebagai tambahan ancaman UU Perlindungan Anak. Perbuatan pidana ganda antara pidana eksploitasi anak dan pidana pemalsuan data kependudukan akan menghasilkan jumlah total hukuman ganda juga.

Para Bakal Calon tidak akan bisa mengelak dengan perbuatan pidana yang diuraikan diatas, dengan alasan semuanya ulah tim sukses di lapangan. Tindakan "ngeles" para balon melempar tanggung jawab, mengkambing hitamkan tim sukses di lapangan akan terganjal dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Siapa saja yang menyuruh, ikut serta, menyediakan sarana, menganjurkan, membantu terjadinya tindak pidana, maka menurut Pasal 55 dan 56 KUHPidana, orang tersebut akan dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Polisi pun dalam proses penyidikannya dapat menahan tersangka karena rata2 ancaman hukum pidana yang kita bicarakan 5 tahun atau lebih.

Moga para bakal calon yang akan bertarung dalam pilkada serentak menyadari betapa mengerikannya hukuman pidana mengeksploitasi anak dalam berpolitik dan masih ada waktu untuk mengurungkan niat untuk melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun