Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kelakuan Keji Mengeksploitasi Anak dalam Berpolitik

19 September 2020   09:11 Diperbarui: 19 September 2020   09:50 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walaupun dalam kampanye berbusa2 meneriakkan anti korupsi, patut dicurigai calon pemimpin seperti ini tidak mempunyai integritas sama sekali.

Pelaksanaan Pilkada Serentak.

Tidak lama lagi mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 akan berlangsung pilkada serentak. Kekawatiran pelaksanaan pilkada serentak akan menimbulkan klaster baru menjamurnya pandemi covid-19 belum hilang. Kegiatan kampanye dan pencoblosan pemilihan pilkada mempunyai konsekwensi mengumpulkan massa. 

Kekawatiran massa tidak mematuhi protokol kesehatan sangat beralasan. Terbukti pada awal September 2020 ketika kegiatan pendaftaran pasangan calon berlangsung, ternyata para pengikut kontestan pilkada, tidak bisa menahan diri. Sehingga pelanggaran atas  protokol kesehatan secara massive tidak bisa dihindari.

Begitu konsentrasinya Bawaslu dan masyarakat terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sehingga masalah yang tidak kurang hebatnya, luput dari perhatian.

Dominannya anak2 dalam kerumunan massa pengantar balon luput dari perhatian. Padahal dalam kenyataannya karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak anak2 yang tidak ke sekolah dan belajar jarak jauh dari rumah. 

Pengawasan orang tua yang tidak terlalu ketat merupakan peluang bagi anak2 untuk ikut kerumuman massa pengikut kampanye pilkada. Apalagi ada kebijakan kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan kontestan pemilu menggunakan konser musik dalam berkampanye nantinya.

Semua kondisi tersebut diatas akan mendorong eskalasi terjadinya eksploitasi anak dalam berpolitik.

Tidak diaturnya secara eksplisit larangan anak dalam berkampanye dalam Undang2 No 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbub dan Pilwakot memuluskan niat para kontestan untuk mengeksploitasi anak. 

Apalagi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih ; Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang larangan melibatkan bayi, anak balita, anak2, ibu hamil atau menyusui dan warga lansia, hanya sekedar melarang tanpa memberikan sanksi.

Namun para kontestan yang berniat untuk mengeksploitasi anak jangan bergembira terlebih dahulu, karena undang2 dengan ancaman lebih nyata dan lebih berat, siap menghadang di depan mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun