Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kekerasan Orangtua terhadap Anak Meningkat Seiring Merebaknya Covid-19

2 September 2020   07:50 Diperbarui: 3 September 2020   07:47 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maltrato infantil / Shutterstock 

Siapa saja yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, penganiayaan terhadap anak diancam penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Apabila akibatnya mengakibatkan anak luka berat ancaman hukumannya menjadi naik maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100juta. 

Jika mengakibatkan kematian? Hukumannya makin berat menjadi maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 Milyar. Apabila pelakunya orangtuanya sendiri, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ketentuan diatas.

Ancaman hukuman ini diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Apakah ancaman hukuman yang relatif berat membuat pelaku takut atau jera? Fakta historis menjawab dengan tegas, TIDAK!

Salah satu materi perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak pada tahun 2014 atas Undang-Undang sebelumnya tahun 2002 adalah memperberat sanksi.

Buktinya setelah sanksinya diperberat kekerasan terhadap anak tidak berkurang, malah fakta berbicara selama masa pendemi covid 19 meningkat. Teori bahwa memberikan sanksi lebih berat, lebih keras akan membuat pelaku kapok, tidak berlaku untuk kejahatan kekerasan terhadap anak.

Apakah ini gejala orangtua mengkhianati fitrahnya sebagai penanggung jawab menjaga penerusan tugas kemanusiaannya?

BERBAGI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun