Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usulan Gubernur Anies Baswedan Bersepeda di Jalan Tol, Melanggar Aturan?

30 Agustus 2020   16:28 Diperbarui: 2 September 2020   04:23 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda (Foto : Bening Air Telaga)

Semua motivasi dan kondisi tentang bersepeda menyatu berkulindan menjadikan kegiatan nunggang sepeda menjadi massive.
 Bahkan salah satu komunitas sepeda mendirikan khusus "rumah singgah" bagi pesepeda dengan berbagai fasilitas di Bintaro dekat Jakarta Selatan. Setiap pesepeda diterima dengan senang hati di rumah singgah.

Setiap weekend jalanan Jakarta dan kota2 besar di Indonesia dibanjiri para pesepeda. Car free day (jalan bebas kendaraan bermotor) di Jakarta penuh sesak dengan pesepeda, sehingga pemerintah kawatir kalau virus covid 19 akan makin marak penyebarannya. Protokol kesehatan untuk menjaga jarak sudah diabaikan para pesepeda. Pemprop DKI Jakarta sempat meniadakan "car free day" menindak lanjuti kekhawatiran pendemi covid 19 merebak.
Penjualan sepedapun  meningkat signifikan, malah untuk merk tertentu tidak ready stock, harus pre order dan antri dulu kalau mau beli.

Usulan Gubernur DKI Jakarta.
Ditengah hebohnya bersepeda, Gubernur DKI Anies Baswedan mencuri perhatian yang sempat jadi viral di media sosial dan media mainstream baik cetak maupun elektronik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Mentri PUPR) agar masyarakat diperbolehkan bersepeda di jalan tol. 

Gubernur DKI mempunyai ide untuk menggunakan ruas tol dalam kota tertentu untuk digunakan pesepeda. Sebagaimana kita ketahui jalan tol dibawah otoritas Kementrian PUPR walau berada di wilayah DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta tidak punya kewenangan atas kebijakan penggunaan jalan tol lingkar dalam Jakarta. Oleh karena itu Gubernur DKI mengusulkan sebagian ruas jalan tol dalam kota, sejak dari Cawang sampai Tanjung Priok bisa juga digunakan pesepeda. 

Usulan ini memang tidak setiap hari atau setiap waktu, tapi hanya dalam jam2  tertentu saja setiap akhir minggu/weekend. Itupun bukan untuk setiap pesepeda, hanya khusus untuk jenis "road bike" yaitu pesepeda yang bisa mengayuh laju sepedanya antara 30km - 40km per jam. Nampaknya fasilitas jalan tol ini akan diperuntukan bagi pembalap sepeda atau pesepeda amatir yang sudah terlatih.

Usulan Gubernur Anies membuat kontroversi di tengah masyarakat. Masyarakat terbelah dua dengan opini yang saling bertentangan. Yang tidak setuju bersikukuh bahwa ide ini mengancam keamanan pesepeda, bahkan ada yang berteriak ekstrim bahwa Gubernur DKI mempunyai niat melakukan pembunuhan massal terhadap warganya. Bagi yang setuju memandang ini adalah solusi brilian Gubernur DKI dalam menjawab aspirasi warganya. 

Kita tidak akan membahas dan terlibat dengan polemik pro dan kontra ini. Biarlah Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono yang akan membahas dan memutuskan kebijakan bisa tidaknya bersepeda di jalan tol. Toh usulan yang dilakukan Gubernur DKI dibarengi dengan study dan pengamatan mendalam yang dibuat para ahli. 

Menteri PUPR pun bisa minta study lanjutan apabila tidak yakin dengan study yang sudah ada. Yang perlu kita lihat, apabila ternyata disetujui oleh Mentri PUPR aturan apa saja yang perlu dipersiapkan.

Ketentuan Bersepeda di Jalan Tol.
Pasal 3 (a) Undang2 No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) mengamanatkan bahwa lalu lintas diselenggarakan dengan tujuan aman, selamat dan tertib. Menteri PUPR tentu tidak akan mengkhianati amanat undang2 dalam membuat kebijakan. Seandainya bersepeda diperbolehkan di jalan tol pasti masalah keamanan dan keselamatan merupakan pertimbangan utama. Bagaimana tekhnisnya? Liat aja pelaksanaannya nanti, kalau jadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun