Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anji Terjebak dengan Hoaks (Kabar Bohong)

16 Agustus 2020   08:56 Diperbarui: 2 September 2020   08:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Erdian Aji Prihartanto /Anji (Foto: Instagram/duniamanji)

Hanya orang yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek hukum yang dapat kecualikan, misalnya orang gila. Orang gila (sakit ingatan) tidak bisa dikatagorikan "setiap orang" yang dimaksud oleh UU.

2. Unsur Kesalahan/dengan sengaja.
Unsur kesalahan tergambar dari kata "dengan sengaja". Kata dengan sengaja membuktikan pelaku dengan sadar, berniat, menginginkan, akibat dari perbuatannya. Dari unsur kesalahan ini bisa juga ditemukan fakta ada niat jahat.

Hal ini bisa digali oleh Polisi dari hasil memeriksa para saksi atau pengakuan pelaku sendiri. Bisa juga didapat polisi dari alat bukti lain, misalnya dari komunikasi tertulis, video antara pelaku dengan pihak lain (saksi).

3. Unsur melawan hukum/tanpa hak.
Unsur melawan hukum karena pelaku menyebarkan suatu berita tanpa hak.

Pelaku bukanlah pihak yang berkompeten untuk menyiarkan berita. Pihak pers misalnya sukar untuk dijadikan tersangka berita bohong.
Pers menyiarkan suatu berita atas suatu hak yang diberikan oleh UU. Selain itu pers bekerja dikoridor UU dengan aturan yang jelas serta disertai kode etik.

Secara gamblang Polisi tentunya tidak sukar mencari fakta unsur melawan hukum dalam kasus Anji dan Hadi Pranoto, karena kedua orang tersebut tanpa hak telah menyiarkan sesuatu.

4. Unsur Perbuatan/menyebarkan.
Perbuatannya telah terjadi yaitu dengan ditayangkannya di channel YouTube Anji pada tanggal 1 Agustus 2020.
Penayangan di YouTube adalah perbuatan nyata untuk menyebarkan. Anji yang mempunyai follower ribuan memperkuat pembuktian unsur menyebarkan. Pembuktian unsur "perbuatan", rasanya tidak akan sukar bagi polisi untuk memenuhinya.

5. Unsur Obyek.
Yang merupakan unsur obyek dari tindak pidana berita bohong adalah "berita bohong dan menyesatkan". Berita bohong adalah berita yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dalam kasus ini salah satu berita bohong yang dipermasalahkan adalah ditemukannya "obat" covid 19 oleh Hadi Pranoto. Hal ini telah dibantah oleh pihak IDI, karena untuk bisa sesuatu dikatagorikan sebagai obat harus ada uji klinis terlebih dahulu. Sedangkan yang dimaksud obat oleh Hadi belum pernah ada uji klinisnya.

Obyek berita bohong lainnya adalah gelar Profesor yang disandang oleh Hadi Pranoto. Rasanya untuk memenuhi unsur obyek berita bohong polisi tidak akan kesulitan hanya butuh waktu saja. Dengan memanggil saksi ahli tentang obat dan menelusuri gelar Hadi Pranoto dengan gampang memenuhi hal tersebut.

Namun dari unsur ini juga ada yang harus dibuktikan yaitu berita bohong tsb juga harus "menyesatkan". Perbuatan menyebarkan berita bohong belum selesai sebelum mempunyai akibat menyesatkan. Menyesatkan apabila masyarakat mempercayai adanya berita bohong tsb lalu bertindak sesuai dengan kepercayaan. Padahal tindakan tsb jelas keliru atau sesat. Untuk membuktikan unsur ini polisi akan sedikit bekerja keras menemukan saksi2 yang mempercayai berita bohong tersebut dan saksi tersebut telah mengambil tindakan yang sesat, jauh dari kebenaran.

6. Unsur akibat kontitutif.
Penyebab berita bohong dan menyesatkan juga harus mempunyai akibat kontitutif. Ada masyarakat yang dirugikan.
Masyarakat yang dimaksud dalam UU ini adalah konsumen. Sesuai ketentuan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan konsumen pada dasarnya adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun