Mohon tunggu...
Handoko
Handoko Mohon Tunggu... Programmer - Laki-laki tua yang masih mencari jati diri.

Lulusan Elektro, karyawan swasta, passion menulis. Sayang kemampuan menulis cuma pas-pasan. Berharap dengan join ke kompasiana, bisa dapat pembaca yang menyukai tulisan-tulisan receh saya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS Bolos Bakal Dipecat? Apa Tidak Kasihan?

21 September 2021   14:04 Diperbarui: 21 September 2021   14:06 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada wacana, PNS yang bolos bakalan dipecat! Aduh, kok ngeri banget ya? 

Lepas dari pelayanan administrasi yang kadang bikin jemu, toh tetap ada rasa simpati sebagai sesama orang yang bekerja untuk mencari sesuap nasi. Apa nggak kasihan? Susah-susah jadi PNS, lalu mungkin karena ada suatu halangan yang menyebabkan tidak bisa masuk kerja, langsung kena pecat.

Seperti biasa, judul yang WOW, kalau sudah dilihat baik-baik isi peraturannya ternyata ya tidak segitunya juga.

Kalau kita cermati, sebenarnya tidak sedemikian mengerikan isi aturannya itu, saya kutip dari berita di kompas.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 lanjutan.

Jadi sebenarnya aturan ini tidak bisa dikatakan semena-mena, ada bagian yang mengatakan : "tanpa alasan yang sah", itupun masih ditambah dengan "selama 10 hari berturut-turut" atau "kumulatif 28 hari dalam setahun".

Kalau di awal saya membaca judul saya terperangah karena berpikir bahwa aturan yang baru itu terlalu keras, setelah membaca aturannya, saya malah berpikir mungkin ini terlalu lunak. Bayangkan kalau ada karyawan yang bolos 5 hari saja, tanpa bisa memberikan alasan yang jelas.

Lepas dari ketat, atau ringannya peraturan mengenai wajib hadirnya seorang PNS di tempat kerja dia, maka ada satu hal yang menurut saya perlu kita semua akui.

Secara keseluruhan ada perbaikan kinerja dari pemerintah kita dalam hal pelayanan administrasi publik.

Tentu saja belum sempurna dan belum menyeluruh, tapi kalau saya membandingkan pengalaman saya berurusan dengan birokrasi pemerintah dahulu dan sekarang, maka saya pribadi harus mengakui ada banyak perbaikan.

Bukan hanya dari penerapan sistem layanan online, tapi sampai pada pelayanan yang dilakukan langsung secara tatap muka di instansi-instansi pemerintahan pun, saya merasakan adanya perubahan ke arah yang lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun