Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat UU Cipta Kerja bagi Indonesia

28 Oktober 2020   11:23 Diperbarui: 28 Oktober 2020   11:55 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Omnibus Law UU Cipta Kerja dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.

Pemerintah menargetkan keberadaan UU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Keberadaan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, serta peningkatan kompetensi pencari kerja dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.

Produktivitas pekerja akan mempengaruhi peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam meningkatkan produktivitas pekerja, pemerintah memberikan perubahan regulasi yang spesifik untuk pemberi kerja dalam memberikan upah kepada pekerja.

UU Cipta Kerja

UU Sebelumnya

Pasal 90A :

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

Pasal 91 ayat (1) :

UU Ketenagakerjaan mengatur, pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 90 B :

(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun