Omnibus Law menjadi upaya pemerintah untuk membenahi regulasi yang tumpang tindih. Dengan dimulainya tradisi baru yaitu menerbitkan Omnibus Law, menjadi suatu langkah kemajuan melalui satu RUU yang akan mengsingkronkan puluhan UU secara serempak, sehingga antar UU dapat selaras, memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja, inovasi, akuntabel, dan bebas korupsi.
Tradisi positif tersebut perlu segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan demi menjadikan perekonomian Indonesia lebih baik. Saat ini, masyarakat mengetahui regulasi yang ada saling tumpang tindih dan tak memberikan kepastian hukum. Selain itu, kerja pejabat dan birokrasi pun menjadi terhambat karena regulasi dan prosedur yang berbelit-belit.
Kondisi tersebut mendorong regulasi di Indonesia harus terus segera dibenahi, baik regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum.
Kebijakan Omnibus Law perlu diyakini dapat memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola Pemerintah. Dengan begitu, berbagai kebijakan dapat segera dilakukan tanpa terhambat dengan peraturan yang berbelit-belit.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat juga harus selalu melakukan sinkronisasi regulasi ini secara berkelanjutan. Jika ditemukan regulasi yang tidak sinkron, tidak sesuai dengan konteks saat ini, maka harus segera memberikan masukan kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
Dengan begitu harmonisasi dari seluruh elemen masyarakat maupun Pemerintah dapat menjadikan hasil dari RUU Omnibu Law yang lebih optimal, serta memberikan dampak positif lebih besar dari kepastian hukum dan kecepatan kerja yang terkandung didalamnnya.