Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran RUU Cipta Kerja bagi Sektor Koperasi dan UMKM Indonesia

12 Juni 2020   06:30 Diperbarui: 12 Juni 2020   07:10 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Upaya sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus dilakukan pemerintah untuk meminimalisir terjadinya kesalahan informasi yang diterima masyarakat terkait materi RUU yang mencangkup lebih dari 80 Undang-Undang, termasuk materi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berbagai manfaat dan kemudahan investasi dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dalam proses pengesahan DPR, diharapkan dapat dioptimalkan oleh seluruh pelaku ekonomi koperasi dan UMKM di Indonesia.

Sektor Koperasi dan UMKM menjadi salah satu materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja untuk menciptakan kepastian regulasi serta memberikan kemudahan, keadilan dan perlindungan berusaha di Indonesia.

Pada sektor perkoperasian, akan diatur agar berkembang lebih cepat dengan didukung kemudahan persyaratan pendirian serta memperluas jangkauan usaha pada berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Perizinan koperasi dalam RUU Cipta Kerja akan mengatur syarat minimal pendirian koperasi minimal menjadi hanya tiga orang, atau dimudahkan dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan jumlah pendiri koperasi minimal 20 orang dimana perubahan syarat ini akan mengatasi kesulitan masyarakat untuk mendirikan koperasi. 

Masalah permodalan koperasi juga akan diatasi RUU Cipta Kerja dengan memperluas peluang memulai bisnis dengan modal kecil, sehingga memperlebar kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kinerja sektor perkoperasian di dalam negeri.

Sementara pada sektor UMKM, Ketentuan RUU Cipta Kerja nantinya akan mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar tidak terus menekan lini bisnis pelaku UMKM, melainkan bersinergi dan saling menguntungkan dalam meningkatkan daya saing sektor UMKM nasional. Pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja ini akan mengarahkan pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM, dimana kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Para pelaku UMKM juga akan dimudahkan mendapatkan Nomor Induk  Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal. Skema basis data tunggal UMKM tersebut akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dengan menggunakan data pokok dari Kementerian dan Lembaga melalui sistem OSS (One Single Submission).

Pengembangan pola kemitraan antara usaha skala menengah dan besar terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti melalui pemberian pembinaan dan pendampingan hingga pengecualian upah minimum bagi UMK. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong usaha menengah dan besar bermitra dengan UMK yang lebih kompetitif. Melalui RUU tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

Fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan, kebijakan ini mengatur kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral), bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. 

Dalam RUU tersebut juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan UMK serta perluasan akses pasar, sehingga akan memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UMKM maupun Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN.

Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi koperasi dan UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Proses perumusan RUU yang masih dibahas di tingkat DPR seharusnya dapat didukung dengan saran dan masukan yang bersifat konstruktif bagi pematangan materi RUU, bukan asumsi maupun opini negatif yang bersifat destruktif dan provokatif yang seringkali disampaikan kelompok kontra RUU, sehingga diharapkan dapat memperkuat konsep RUU Cipta kerja dalam pengembangan sektor perkoperasian dan UMKM Indonesia dimasa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun