Mohon tunggu...
Surya Handika Rakhmat
Surya Handika Rakhmat Mohon Tunggu... Konsultan - Social Media Analyst

Kini hobi berlari, berupaya mengejar 10K di bawah 1 jam.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Era Modern Siapa Butuh Becak?

22 Januari 2019   19:23 Diperbarui: 22 Januari 2019   19:56 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Latar Belakang

Daerah Khusus Ibu kota Jakarta mempunyai sejarah panjang. Di umurnya yang sudah lebih dari 500 tahun, Jakarta tetap menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia untuk berdatangan. Ada yang sekadar berkunjung melihat-lihat kemegahan gedung bertingkat, ada yang bertaruh nasib banting tulang, dan segala urusan lainnya sehingga membuat kota yang dulunya bernama Batavia ini menjadi terasa sesak.

Lebarnya jalan di ruas arteri tampak belum mampu menampung kendaraan yang berdatangan. Segala tetek bengek aturan sudah diterapkan pimpinan daerah ini untuk menanggulangi masalah tersebut. Transportasi umum pun telah digenjot untuk memenuhi hajat kepentingan orang kota. Meskipun, rata-rata yang memenuhi ruas jalan ibu kota ini bukan berasal dari Jakarta, tetapi dari daerah sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Depok.

Berbicara tentang transportasi umum, tentunya DKI Jakarta punya cerita tersendiri di kala belum banyak kendaraan bermotor berseliweran. Salah satunya becak. Kendaraan beroda tiga dengan pengemudi sekaligus mesinnya berada di belakang. Sedangkan, penumpangnya berada di depan dan dapat menampung sekitar dua orang.

Kata becak berasal dari dialek Hokkian, yaitu be chia, yang artinya kereta kuda. Berdasarkan beberapa catatan sejarah, becak diperkirakan diciptakan di Jepang sekitar tahun 1865. Namun bukan orang Jepang yang menciptakannya, melainkan orang Amerika yang bernama Goble yang kala itu menjabat pembantu di Kedutaan Besar Amerika Serikat. 

Dikutip dari Wikipedia, dalam catatan berjudul "Pen to Kamera" yang diterbitkan pada 1937, becak diciptakan oleh orang Jepang yang tinggal di Makassar bernama Seiko-san. 

Ia memiliki toko sepeda, namun penjualannya tidak sesuai dengan harapan. Seiko-san pun mencari cara agar tumpukan sepeda yang tak terjual dapat dikurangi dan kemudian terciptalah becak. Pada masa itu, becak lebih sering digunakan sebagai pengangkut barang. Namun seiring berjalannya waktu, becak kemudian lebih sering digunakan sebagai alat transportasi manusia.

Dalam waktu singkat, becak menjadi primadona. Hingga akhir 1950-an, ada sekitar 25 ribu hingga 30 ribu becak di Jakarta. Jumlah itu terus bertambah dan pada tahun 1966, jumlah becak di Jakarta mencapai 160 ribu unit. Karena membludaknya jumlah becak di ibu kota, Gubernur Ali Sadikin kemudian mengeluarkan instruksi larangan produksi dan beroperasinya becak di Jakarta. Jumlah becak yang tadinya mencapai 160 ribu pun berkurang drastis menjadi 38 ribu unit.

Sekitar tahun 1988, Gubernur Wiyogo Atmodarminto mengeluarkan Perda 11 Tahun 1988 yang melarang beroperasinya becak dan menetapkan kereta api, taksi, bus, dan angkutan roda tiga bermotor sebagai kendaraan resmi. Ia bahkan sempat berwacana untuk membuat becak-becak tersebut ke Teluk Jakarta. Namun, wacana itu gagal karena sulit terealisasi. Sejak saat itu, becak tidak bisa beroperasi dengan bebas di Jakarta.

Di era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sejumlah tukang becak yang berasal dari Teluk Gong, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, dan Tanjung Priok mendatangi Balai Kota dan meminta Ahok agar becak dapat beroperasi secara bebas di Jakarta.

Permintaan itu ditolak oleh Ahok. Sebab, larangan becak beroperasi di Jakarta sudah ada jauh sebelum ia menjabat sebagai gubernur. Dalam pasal 29 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dijelaskan; Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; dan mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun