Mohon tunggu...
Handi Aditya
Handi Aditya Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja teks komersil. Suka menulis, walau aslinya mengetik.

Tertarik pada sains, psikologi dan sepak bola. Sesekali menulis puisi.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Jadi, Selama ini E-KTP Kita Belum Digital?

13 Januari 2022   10:03 Diperbarui: 13 Januari 2022   10:06 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar aplikasi E-KTP Digital | Sumber: Kompas.com 

Saat pemerintah menggulirkan rencana digitalisasi e-KTP dalam waktu dekat, banyak orang kemudian bertanya-tanya, apakah selama ini transformasi kartu kependudukan kita dari KTP konvensional ke KTP elektronik, hanya berubah dalam tataran fisik saja, belum pada level fungsi?

Penyematan huruf "e" di depan objek KTP, pada prinsipnya adalah penanda bahwa objek ini, KTP, telah memuat fungsi-fungsi digital ke dalam sebuah sistem elektronik kependudukan. Lalu mengapa e-KTP kita harus digitalkan lagi? Apakah selama ini eKTP kita belum digital?

Wajar jika pertanyaan semacam tadi, mengemuka di mana-mana. Masyarakat bingung, e-KTP kok perlu didigitalkan? Data-data di dalam e-KTP kita yang sudah ada sekarang, seperti foto, sidik jari, tanda tangan, dan lain sebagainya, bukankah sudah terekam dan tersimpan ke dalam format digital?

Pemerintah memang gemar sekali bermain-main dengan istilah yang membuat bingung banyak orang. Dari mulai beda mudik dan pulang kampung, sampai ke PSBB dan PPKM. Padahal cukup dengan mengangkat tajuk peningkatan fungsi e-KTP saja, masyarakat bisa jauh lebih mudah memahami maksud pemerintah.

Merujuk pada terminologi bahasa, KTP elektronik kita yang sudah ada sekarang, sebetulnya baru berada di tahap digitisasi. Belum sampai pada tahap digitalisasi.

Digitisasi adalah proses memindahkan data dari bentuk konvensional ke bentuk digital. Sementara digitalisasi, adalah pemanfaatan hasil digitisasi tadi secara lebih luas.

Kita sepakat, bahwa e-KTP atau banyak instrumen kependudukan lainnya, harus senantiasa dilakukan peningkatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Jangan sampai produk yang dikeluarkan pemerintah, malah justru usang, tidak mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terlebih malah menyusahkan.

Sebagaimana yang masih terjadi sekarang, saat hendak mengurus dokumen kependudukan, sejatinya kita cukup mensinkronkan data-data digital kita yang sudah ada pada e-KTP, tanpa perlu lagi melakukan pendataan ulang seperti mengisi formulir, fotokopi, dan lain sebagainya. Namun pada kenyataannya tidak.

Ini jelas menandakan, proses digitisasi yang sudah diadopsi oleh e-KTP saat ini, belum mampu dimanfaatkan secara optimal oleh aparatur pemerintah sendiri. Entah karena tidak kompatibelnya e-KTP dengan sistem tata kelola administrasi pemerintah yang sudah ada, atau problemnya justru pada tataran sumberdaya manusianya. Butuh kajian lebih jauh.

Namun kita sering mendengar, ada banyak kasus perihal ketidak-adaptifan para aparatur di lapangan, oleh sebab minimnya sosialisasi dari pusat ke daerah. Yang justru membuat sistem tata administrasi kependudukan tak bekerja sebagaimana mestinya.

Sinyalemen tak baik ini jelas mengungkap bahwa proses digitalisasi tidak akan bisa berjalan, jika para stakeholder di dalamnya, tak memiliki bekal literasi yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun