Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Keluarga

23 November 2022   22:27 Diperbarui: 23 November 2022   22:45 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keluarga adalah bentuk masyarakat terkecil yang ada di lingkungan masyarakat. Penulis sangat tertarik dengan tema ini karena di dalam keluarga ada nilai-nilai kegotong-royongan yang meliputi rasa ikatan batin. Ada kebersamaan dan ikatan sedarah. 

Sebuah keluarga dibangun untuk tujuan hidup bersama sampai kapanpun, bahkan ada yang mengatakan 'sampai maut (kematian) memisahkan'. Aktualisasinya dapat dilihat dalam berbagai kesepakatan, solidaritas, sinergi, kolaborasi dan saling menghargai satu sama lain.

Posisi ayah, ibu dan anak atau anak-anak yang berada dalam satu lingkungan yang dinamakan keluarga. Lingkungan keluargalah yang mempunyai peran sangat penting dalam membentuk kepribadian seorang anak. 

Keluarga adalah tempat yang tepat untuk tumbuh-kembang anak dan orangtualah yang mengajarkan tatanan moral yang baik termasuk nilai-nilai moral dalam kehidupan anggota keluarganya. Bahwa dimulai dari lingkungan keluarga, Pancasila hendaknya sudah ditanamkan oleh orangtua kepada anak/anak-anaknya.

Dalam kehidupan sehari-hari yang dialami oleh keluarga harus dapat membentuk anak sebagai anak yang religius, berbudi pekerti baik, mempunyai kehidupan sosial, bisa hidup mandiri, bisa juga berkelompok dan bergotong-royong. 

Oleh karena itu, budayakan tata cara kehidupan yang saling menghormati, saling tolong menolong, mempunyai kebiasaan berbagi dan peduli (share and care), karena pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial, ia tak akan dapat hidup seorang diri (soliter). Kita semua saling membutuhkan, hidup kita adalah rangkaian  yang indah karena memahami diri orang lain adalah kecerdasan dan memahami diri sendiri adalah kebijaksanaan.

Itulah sebabnya Sila-Sila Pancasila mulai dari Sila pertama, ke dua. ke tiga, ke empat dan ke lima sangat cocok diajarkan. Didarahdagingkan (diinternalisasikan) kepada seluruh anggota keluarga. Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan, sebab mendidik anak dalam keluarga perlu contoh dan keteladanan. 

Sila-Sila Pancasila itu harus disemai mulai dari keluarga. Orangtua harus bisa menjadi role model bagi anak/anak-anaknya sekaligus membentuk pola pikir -- pola sikap -- pola tindak, sehingga anak/anak-anak tumbuh dengan kepribadian dan karakter yang baik dan benar.

Sejak dini usia orangtua dan guru hendaknya mendidik anak untuk memiliki integritas, karena merekalah nantinya yang menjadi generasi penerus bangsa di kelak kemudian hari. 

Dalam hal mendidik, orangtua dan guru hendaknya melakukan atau mengerjakan amanah itu dengan hati yang dilandasi dengan kejujuran, kedisiplinan, konsistensi, dedikasi dan taat asas. Niscaya generasi muda kita nantinya memiliki daya juang, kesadaran nasional, kolektif kebangsaan, patriotik dan mandiri sebagai bangsa.

Bangsa Indonesia Memiliki Falsafah Pancasila

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hendaknya mengimplementasikan Nilai-Nilai Pancasila ke dalam setiap pribadi anggota keluarga. Peran orangtua sebagai panutan (example) hendaknya memberi teladan dalam hal perbuatan-perbuatan baik.  Ayah dan ibu adalah sosok yang patut 'digugu lan ditiru' (dipercaya dan diteladani), keluarga adalah tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak/anak-anaknya.

            Adapun bentuk implementasi Sila-Sila Pancasila dalam keluarga adalah sebagai berikut:

  • Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha esa -- mendidik keluarga untuk rajin dan disiplin beribadah atau bisa juga dengan membiasakan ibadah bersama, menghormati agama lain dan mempunyai sikap yang toleran.

  • Sila ke dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab -- memiliki rasa cinta dan menaruh kepedulian terhadap sesama, saling menghargai, saling menghormati dan suka bergotong-royong.

  • Sila ke tiga, Persatuan Indonesia -- senantiasa menanamkam perlunya persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI (bersatu kita kuat, tidak mudah diadu domba dan dipecah belah).

  • Sila ke empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan -- mendidik keluarga untuk gemar bermusyawarah dalam membuat setiap keputusan (keputusan bersama), termasuk orangtua hendaknya mau menghargai pendapat anak jika itu memang benar dan bersedia minta maaf bila telah melakukan kekeliruan.

  • Sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia -- Sila ke lima inilah yang menjadi tujuan kita bersama menuju masyarakat madani Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke -- dari Miangas sampai Pulau Rote mengalami keadilan, aman, makmur dan sentosa (gemah ripah loh jinawi).

Kesemuanya itu akan segera terwujud apabila bangsa ini tidak mudah terprovokasi oleh paham-paham radikalisme yang kesukaannya memecah belah keutuhan bangsa. Untuk itu diperlukan sikap peduli dan rasa nasionalisme yang kuat dan selalu siap siaga, 'eling lan waspodo' (selalu ingat dan waspada). 

Disinyalir bahwa belakangan ini 'ancaman' itu semakin nyata dengan maraknya radikalisme dan terorisme, terjadinya konflik sosial di mana-mana karena adanya kesenjangan sosial sehingga perlu diwaspadai terjadinya disintegrasi bangsa. Kita semua harus 'waspada terhadap percikan-percikan api kecil'.

Jakarta, 23 Nopember 2022

Salam penulis:E.Handayani Tyas; Universitas Kristen Indonesia-tyasyes@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun