Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yeay.. 14 Juni 2022 Tahapan Pemilu 2024 Siap Dimulai

13 Juni 2022   14:17 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:29 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umuum) yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya keluar. Ini menjadi dasar pengaturan tahapan pemilu yang sebentar lagi akan dimulai.

SETELAH sempat terobang-ambing isu wacana penundaan Pemilu, akhirnya kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 makin kuat. Terakhir telah diundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU diundangkan tanggal 9 Juni 2022.

PKPU ini akan menjadi dasar dimulainya tahapan Pemilu 2024. Sesuai Pasal 167 angka (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Seperti diketahui, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 sudah ditetapkan yakni pada Rabu, 14 Februari 2024. Bila mengacu ke Pasal 167 angka (6) di atas, maka tepat 20 bulan menjelang pemungutan suara adalah pada 14 Juni 2022.

Direncanakan pada tanggal 14 Juni 2022, KPU RI akan melakukan launching secara serentak dari kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta melalui siaran live streaming. 

Peluncuran menjadi tanda akan dimulainya tahapan Pemilu 2024. Dalam Pasal 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni :
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih,
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu,
4. Penetapan peserta Pemilu,
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan,
6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang,
9. Pemungutan dan penghitungan suara,
10. Penetapan hasil Pemilu,
11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

PKPU ini menjadi tanda KPU RI siap menyelenggarakan tahapan pemilu. Maka, peserta pemilu sudah harus mulai bersiap-siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan politik. Meski dibilang masih sekitar 2 tahun lagi, namun waktu dua tahun kurang ini terasa pendek bagi partai politik untuk menyambut tahapan. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun