Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sambut Pemilu 2024, Kenalkan Tahapan Pemilu ke Mahasiswa MBKM

18 Maret 2021   17:13 Diperbarui: 18 Maret 2021   17:54 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto mahasiswa MBKM. Dok KPU Banyumas

Tahapan pemilu merupakan siklus. Terencana dan berulang. Di dalam tahapan ada kegiatan-kegiatan yang harus dijalankan disiplin dan tepat waktu. Apa saja tahapan dalam pemilu?

MATERI ini saya sampaikan di depan mahasiswa peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, belum lama ini. Tujuan penyampaian materi adalah agar mahasiswa mengetahui pengertian tahapan, pembagian tahapan, dan diskusi isu-isu strategis dalam tahapan pemilu. Lebih penting, mahasiswa sebagai agen penggerak bisa dan mau terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Pengertian Tahapan Pemilu

Tahapan pemilu adalah rangkaian aktivitas untuk mendesain, merencanakan, membantu, dan juga mengontrol semua kegiatan yang bekerja di setiap bagian untuk memudahkan para penyelenggara dalam menjalankan tugasnya. Tahapan tersebut merupakan bagian dari siklus dari kepemiluan yang ada.

Tahapan pemilu terbagi dalam tiga tahap, yakni persiapan, pelaksanaan, dan akhir pemilu. Masing-masing tahap tersebut memiliki kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan. Setiap kegiatan memiliki jadwal waktu permulaan dan pengakhiran. Jadwal ini harus dilaksanakan tepat waktu.

Kegiatan dalam Tahapan

Pada tahapan persiapan ada beberapa kegiatan, yakni pembentukan regulasi / peraturan, perencanaan dan anggaran, rekrutmen atau pembentukan badan penyelenggara pemilu, sosialisasi, dan logistik kepemiluan. Masa tahapan persiapan merupakan tahapan awal. Dalam UU Pemilu disebutkan tahapan pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan. Untuk tahapan Pemilu 2024, KPU RI mensimulasikan tahapan selama 30 bulan atau 2,5 tahun.

Untuk tahap pelaksanaan meliputi pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencalonan, masa kampanye, laporan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Pada Pemilu 2024 diusulkan penggunaan Sirekap (aplikasi rekapitulasi) dalam proses rekap. Mengingat beban tugas teknis yang tinggi, diharapkan pada pemilu dan pemilihan serentak 2024 banyak melibatkan tenaga muda untuk menjadi petugas KPPS.

Pada tahap akhir, kegiatan yang diadakan adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu dan evaluasi serta rekomendasi perbaikan pemilu. Pada tahap pasca pemilu ini, biasanya diwarnai adanya gugatan perselisihan hasil pemilu, sehingga perlu dilakukan penanganan dan penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta dilakukan evaluasi guna rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu masa datang.

Pada akhir sesi, dibuat kelompok diskusi kelompok beranggotakan dua mahasiswa. Mereka mendiskusikan isu strategis di tiap tahapan pemilu. Demikian sekilas tahapan penyelenggaraan pemilu. Bila ada yang perlu ditambahkan, bisa dikirimkan di kolom komentar. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun