Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ayo Kenali Dasar Hukum Pemilu dan Pilkada 2024

16 Maret 2021   14:06 Diperbarui: 16 Maret 2021   14:54 11847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana RDP Kepemiluan. Foto KPU RI

DIKELUARKANNYA revisi UU Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021 menyiratkan dihentikan pembahasan revisi. Dengan demikian, wacana normalisasi jadwal pilkada di 2022 dan 2023 sudah pupus. Pada tahun 2024 mendatang akan digelar Pemilihan Presiden, Anggota DPD, dan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten berbarengan dengan Pemilihan Gubernur dan Bupati / Walikota. Mari kita kenali dasar hukumnya.

MENYIMAK paparan Plt. Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2021 lalu, berikut landasan hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 :

Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasar pada ketentuan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam :

Pasal 167 ayat (2) yang menyatakan bahwa, "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU".

Pasal 167 ayat (3) yang menyatakan bahwa, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

Pasal 167 ayat (6) yang menyatakan bahwa "Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara".

Pasal 167 ayat (7) yang menyatakan bahwa, "Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden".

Lalu apa yang menjadi dasar hukum Pilkada Serentak 2024? Berikut dasar hukumnya :

Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UndangUndang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat (8) yang menyatakan bahwa, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Pada saat RDP yang dihadari Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disimulasikan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 atau 6 Maret 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak disimulasikan digelar pada 13 November 2024. Mohon diingat, tanggal ini adalah simulasi.

Dengan membaca artikel ini, semoga menambah wawasan pengetahuan tentang dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun