Mohon tunggu...
Hanan Firdaus
Hanan Firdaus Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Analisis Kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan Pembangunan Pedesaan dalam Rangka Pengurangan Kesenjangan Wilayah

28 Juni 2022   10:40 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:54 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masyarakat sebagai faktor pendorong pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan desa. Tanpa dorongan dari masyarakat yang tinggi pembangunan desa tidak akan berjalan efektif dan tidak akan berjalan dengan cepat. Undang-undang nomor tahun2014 tentang desa bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara pedesa dan perkotaan, dan memperkuat hubungan dan peran masyarakat desa dalam membangun desa.

Perpindahan masyarakat desa ke kota dapat dipengaruhi oleh keadaan dimana masyarakat desa yang mulai melihat perbedaan pedesaan dan peekotaan, dimana pedesaan sangat tertinggal dalam hal pembangunan. Oleh sebab itu pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan antara pendesaan dan kota dengan cara membuat konsep wilayah agropolitan.

Konsep Agropolitan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengembangankan wilayah pedesaan sehingga wilayah pedesaan bisa memanfaatkan sumberdaya yang ada dan juga dengan konsep tersebut sumberdaya yang ada di pedesaan dapat dikembangkan sehingga pemerataan atau pembangunan yang ada di desa berjalan degan cepat.  Maka dari itu pemerintah berharap konsep dari agropolitan dapat berjalan dan menjadikan pembangunan pedesaan berjalan cepat. 

Sehingga tidak adanya lagi perpindahan antara penduduk pedesaan ke perkotaan karena melihat perbedaan pembangunan antara pedesaan dan perkotaan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun