Mohon tunggu...
Hanafiyah AryaNashuha
Hanafiyah AryaNashuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro 2018

Hanafiyah Arya Nashuha Lahir di Kota Tegal 21 April 2000, sekarang menjadi mahasiswa Undip 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Memberikan Perlindungan Hukum UMKM melalui Perizinan Usaha

30 Juli 2021   13:50 Diperbarui: 30 Juli 2021   14:10 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Tegal (27/07/2021), Indonesia merupakan salah satu Negara hukum yang ada di Asia Tenggara. Hukum yang ada di Indonesia ini memberikan sebuah tujuan agar terciptanya suatu integritas serta dapat mengkoordinasikan antar individu atau kelompok dari berbagai pihak yang terlibat atau berkepentingan di sebuah wilayah yang telah ditentukan tersebut. Dengan adanya suatu sebuah kepentingan antar wilayah tersebut dapat terjadi suatu pertukaran kepentingan antar wilayah yang telah ditentukan yang mana di salah satu sisi atas kepentingan tersebut dapat memberikan suatu perlindungan yang dapat membatasi atas berbagai kepentingan yang ada di sebuah wilayah tersebut.

Mengenai Indonesia yang menjadi salah satu Negara hukum maka disini di wilayah Indonesia sendiri mempunyai sebuah perlindungan hukum baik di dalam individu per individu atau kelompok per kelompok. Di dalam perlindungan hukum ini diwajibkan untuk memiliki langkah-langkah yang telah ditetapkan yang mana disini dengan adanya suatu perlindungan hukum yang telah timbul tersebut dan berasal dari sebuah ketentuan atau pengaturan hukum yang telah ditentukan serta diterapkan oleh masyarakat sendiri pada hakikatnya ialah sebuah kesepakatan atau perjanjian antar masyarakat yang bertujuan untuk dapat mengatur relasi atau hubungan antar masyarakat dari segi perilaku/sikap antar anggota masyarakat tersebut dan antar perseorangan dengan pemerintah yang mana diakui sebagai suatu tindakan yang representatif.

            Konsep dari perlindungan hukum itu sendiri dikatakan disini bahwasannya di dalam pemerintah kota/kabupaten berkewajiban untuk memberikan sebuah perlindungan akan kelangsungan usaha dengan mengutamakan aspek perizinan instansi/lembaga yang bersangkutan, adanya suatu peningkatan atas pemberian modal secara resmi, pemberian bantuan modal secara adil (tidak pilih kasih), memiliki lokasi yang strategis, dan adanya suatu penyediaan fasilitas berupa pasar di kawasan yang bersangkutan.

Perizinan untuk UMK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan suatu bentuk penyederhanaan perizinan UMK. Disini mahasiswa KKN memberikan sebuah perlindungan hukum kepada salah satu UMKM yang terletak di Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal melalui perizinan usaha terhadap UMKM. Tujuan dari perizinan usaha terhadap UMKM tersebut bertujuan untuk memberikan sebuah jaminan hukum terkait legalitas atas usaha UMKM yang bersangkutan tersebut.  Ketentuan atau pengaturan yang terkait dengan perizinan Usaha telah diatur melalui Peraturan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (Kemenkop UKM). Disini pemerintah langsung mengeluarkan aturan yang terbatu lagi dengan tujuan untuk lebih memberikan kemudahan terhadap UMKM, yakni terdapat di dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil yang mana aturan tersebut. merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ("PP tentang OSS"). Dengan diberlakukannya kedua ketetuan atau pengaturan tersebut maka disini pemerintah semakin mempermudah ataupun menyederhanakan tentang presedur atas pengajuan izin UMKM sehingga disini para pelaku UMKM langsung melengkapi dokumen terkait legalitas yang diperlukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun