Mohon tunggu...
Aji Hanafi
Aji Hanafi Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis

HEHE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Mengenai Sistem Dropship Online

26 November 2020   20:35 Diperbarui: 26 November 2020   20:38 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Solusi Syar'i untuk Sistem Dropship :

  • Bertindak sebagai calo, dalam sistem ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau supplier (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan.
  • Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat supplier (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer.
  • Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain.

Kesimpulannya jual beli online dengan sistem dropship menurut pandangan Islam banyak ulama yang memperbolehkan asalkan mendapat izin dari produsen atau supplier, sedangkan kalau tidak izin sebagain ulama mengharamkannya kecuali mazhab Hanafi, asalkan ia mengetahui ciri umum barangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun