Solusi Syar'i untuk Sistem Dropship :
- Bertindak sebagai calo, dalam sistem ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau supplier (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan.
- Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat supplier (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer.
- Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain.
Kesimpulannya jual beli online dengan sistem dropship menurut pandangan Islam banyak ulama yang memperbolehkan asalkan mendapat izin dari produsen atau supplier, sedangkan kalau tidak izin sebagain ulama mengharamkannya kecuali mazhab Hanafi, asalkan ia mengetahui ciri umum barangnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!