Mohon tunggu...
Hana  Anisa
Hana Anisa Mohon Tunggu... Administrasi - Tenaga Pendidik - Surakarta

Tenaga Pendidik - Surakarta - tertarik pada dunia literasi, pendidikan anak, relawan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Digitalisasi Wakaf, Kini Siapapun Bisa Menyalurkan Wakaf

20 Oktober 2019   22:51 Diperbarui: 20 Oktober 2019   23:17 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Singapura, terdapat sebuah lembaga pengelola wakaf yaitu Warees Investments.  Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) ini, mempunyai aset wakaf produktif yang luar biasa berupa 30 perumahan, 12 gedung apartemen dan perkantoran, serta 114 ruko. Hasil ekonomis dari pengelolaan wakaf produktif  digunakan untuk membiayai operasional masjid, madrasah, program beasiswa, dan lain sebagainya.

Di Malaysia, lembaga wakaf yang bernama Waqf An-Nur telah berhasil membangun sejumlah klinik dan Rumah sakit berbasis aset wakaf, dimana keuntungan ekonomis dari pengelolaan wakaf itu digunakan untuk kepentingan kehidupan anak yatim dan dhuafa, beasiswa, dan lain-lain. (sumber)

Ketika saya mencari informasi mengenai potensi wakaf di Indonesia, saya menemukan fakta bahwa potensi wakaf di Indonesi sangatlah besar, tapi realisasinya tidak seberapa. Badan Wakaf Indonesia mencatat potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu ha. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp 188 triliun per tahun dan yang terealisasikan hanya Rp 400 miliar. (sumber)

Fakta yang cukup menyedihkan bukan? Saat ini ajakan untuk berwakaf semakin gencar dilakukan karena wakaf diyakini menjadi salah satu solusi terbaik untuk permasalahan yang sedang dialami oleh negeri kita.

Kita tidak bisa menutup mata dan telinga terlalu lama atas permasalahan yang ada. Sebut saja masalah kemiskinan yang masih menghantui kita, banyaknya kasus anak - anak kita putus sekolah, banyak bencana alam yang terjadi dan mengakibatkan kerusakan fasilitas, masalah kesehatan seperti gizi buruk, peralatan rumah sakit yang belum memadai dan lainnya.

Permasalahan yang begitu banyak dan rumit ini, tidak akan pernah selesai jika menunggu pemerintah untuk menyelesaikan semuanya. Sudah saatnya kita masyarakat ikut serta membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. salah satu aksi nyata yang bisa lakukan adalah mewakafkan sebagaian harta kita untuk kepentingan kesejahteraan bangsa. 

Bayangkan saja jika potensi wakaf di Indonesia bisa terealisasi sepenuhnya. Dengan dana wakaf yang telah terhimpun, berapa banyak sekolah gratis yang bisa dibangun? berapa banyak rumah sakit yang bisa beroperasi dan lainnya.  

Semoga upaya pemerintah dan lembaga yang mengelola wakaf ddalam merombak peraturan wakaf dan telah memanfaatkan kecanggihan teknologi bisa kita manfaatkan dengan baik. 

Saya sudah merasakan sendiri bagaimana mudahnya berwakaf di era digital seperti saat ini. Berkat kemajuan teknologi dan peraturan tentang wakaf di Indonesia, impian saya untuk menunaikan wakaf dapat terwujud tanpa perlu menunggu mengumpulkan uang ratusan juta. Saat ini, berwakaf bisa dimulai dengan minimal Rp10.000 dan bisa dilakukan melalui smartphone. 

Tahun lalu, saya sering  melihat iklan wakaf dari akun instagram @dompet_dhuafa yang muncul di beranda saya. Awalnya saya cuek karena dibenak saya wakaf itu adalah amalan orang kaya raya, jadi sekarang ini saya belum mampu melaksanakannya.

Namun, iklan ini semakin gencar bahkan tidak hanya dari dompet dhuafa saja, melainkan dari lembaga filantropi lainnya yang mengajak masyarakat untuk berwakaf. Seringnya iklan wakaf muncul di beranda instagram, saya jadi penasaran. Akhirnya saya follow akun @dhompet_dhuafa dan mulai kepo dengan dunia wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun