Mohon tunggu...
Hana Inayatul
Hana Inayatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bonne Lecture!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Kena PPN?

24 Juni 2021   22:48 Diperbarui: 24 Juni 2021   23:07 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Beberapa minggu belakangan ini kita dihebohkan dengan adanya berita yang mengatakan bahwa Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan. Kebocoran  isi draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak (RUU KUP) menuai reaksi riuh di media sosial.
 
Mengutip dari salah satu komentar netizen, yaitu akun @idahernita yang mengatakan bahwa "Setuju saya pribadi memilih sekolah swasta bukan karena mampu tapi pendidikan di swasta lebih bagus dibanding negeri, banyak pelajaran di swasta yg tidak diajarkan di sekolah negeri. Rela banting tulang demi anak mendapatkan pendidikan yg terbaik, demi masa depan anak-anak saya kedepannya. 

Bukan karena mampu tapi lebih kepada kebutuhan, beras juga saya memilih yg terbaik karena saya punya orang tua yang dengan beras yang bagus saja mereka belum tentu nafsu makan apalagi dengan beras yg kualitas tidak  baik. 

Saya juga punya anak dan balita yang asupan gizinya harus diperhatikan cukup karbo, cukup protein, cukup kalsium dan vitamin, karena perkembangan anak harus sesuai dengan yang dimakannya. Sekali lagi rakyat rela membayar lebih bukan karena mereka mampu tapi ada hal lain yg harus mereka pertimbangkan, jadi tolong pikirkan rakyat jangan hanya mencari pemasukan negara dengan mengambil uang dari rakyat lagi. Pajak diambil dari rakyat tapi untuk kepentingan orang berdasi dan berkuasa, menyedihkan negara ini".
 
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kemudian memberikan penjelasan soal rencana yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).
 
Fakta yang sebenarnya
Dijelaskan bahwa pemerintah akan memungut PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sembako yang akan dikenakan PPN adalah produk sembako impor atau premium yang dikonsumsi oleh kelas atas, seperti beras basmati, beras shirataki dan daging wagyu yang harganya bisa 5-10 kali lipat. Sementara untuk kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat luas tidak akan dikenakan PPN. Pajak tersebut juga tidak akan diberlakukan pada pelaku pedagang kecil yang memiliki omzet tidak lebih dari 4,8 miliar dalam setahun.
 
Selain itu, juga terjadi dalam jasa pendidikan yang bersifat komersial atau mengutip iuran dalam batasan tertentu akan dikenakan PPN. Namun jasa pendidikan yang dienyam oleh oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah SD negeri dan sebagainya tidak akan dikenakan PPN. Pemerintah memastikan bahwa rencana pengenaan pajak terhadap kebutuhan pokok atau sembako serta jasa pendidikan tidak akan membebani masyarakat kelas bawah. Tujuan dari kebijakan baru ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.
 
Dampak yang ditimbulkan
Namun dengan akan diadakannya pemberlakuan kebijakan sembako dan jasa pendidikan akan dikenakan PPN serta kenaikan PPN yang semula 10% menjadi 12%, jika diberlakukan saat perekonomian masyarakat belum pulih sepertinya masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Langkah ini perlu dilakukan dengan hati-hati karena sejumlah ekonom menjelaskan akan ada beberapa resiko diantaranya yaitu menekan konsumsi, prospek investasi terganggu, memperlambat pertumbuhan ekonomi hingga meningkatnya angka kemiskinan.
 
Rasanya lebih baik pemerintah untuk menunggu kondisi ekonomi pulih terlebih dahulu dan tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Mengingat angka kasus positif Covid-19 yang semula sudah menurun kembali meningkat lagi. Kementerian Kesehatan mencatat angka kasus positif bertambah sebanyak 13.668 kasus per Selasa (22/06/2021) pukul 12:00 WIB.
 
Disaat kondisi perekonomian sedang tertekan karena krisis pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah perlu lebih kreatif dalam membuat terobosan lain dalam pemulihan ekonomi negara untuk meningkatkan potensi pendapatan yang tidak memberatkan masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19.


 
Referensi :
1. CNN

2. Tribunnews

3. CNBC

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun